Rabu 07 Juni 2023, 21:48 WIB

Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Dok. MI
Hakim Agung Prim Haryadi

 

HAKIM Agung Prim Haryadi kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antirasuah mulai mempertimbangkan melakukan penjemputan paksa.

"Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Yang sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.

Alex mengatakan Prim seharusnya sangat paham dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia seharusnya hadir dalam pemanggilan penyidik, atau dijemput paksa jika sudah dua kali mangkir.

Baca juga : Duit Korupsi Penyertaan Modal di PPU Dipakai Sewa Jet Pribadi Hingga Untuk Musda Partai Demokrat

Namun, opsi itu bukan menjadi satu-satunya yang akan dilakukan KPK. Lembaga Antirasuah mau memanggilnya sekali lagi.

"Kami berharap untuk panggil berikutnya, yang bersangkutan (Prim) akan hadir," ucap Alex.

Baca juga : Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tahan Direktur dan Karyawan Perumda di Penajam Paser Utara

KPK juga bakal menembuskan pemanggilan Prim ke Ketua MA nantinya. Tujuannya agar dia diperintahkan atasannya memenuhi pemeriksaan penyidik.

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan (Prim) tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (MGN/Z-5)

Baca Juga

MI/Susanto

Hilangkan Stigma PKI di Militer, Andika Perkasa Dinilai Cocok Jadi Cawapres

👤Akmal Fauzi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 21:30 WIB
Pengamat politik Universitas Bhayangkara Djuni Thamrin berpendapat, ketegasan Andika Perkasa dalam memberantas diskriminasi di tubuh...
Dok. Pribadi

Ganjar Bakal Berkompromi Kecuali dengan Koruptor

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 21:30 WIB
"Dan saya bisa bekerja sama dengan siapa pun, berkompromi dengan siapa pun demi kemanusiaan. Tapi ada syaratnya, kecuali dengan...
Dok.MI

Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar Teratas, Lewati Prabowo 

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja  🕔Minggu 01 Oktober 2023, 21:20 WIB
LEMBAGA survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei nasional bertajuk "swing voters, efek sosialisasi dan tren elektoral...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya