Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019 sampai dengan 2021. Negara ditaksir merugi Rp14,4 miliar.
"Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.
Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Baca juga : Kompolnas Minta Pecat Brimob Penyetor Setor ke Atasan yang Viral
Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sejatinya juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, dia tidak ditahan karena tengah menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Balikpapan.
Baharun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung ACLC. Sementara itu Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : 211 Pegawai KPK Bakal Dipindahkan ke IKN
"KA (Karim Abidin) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Alex.
Kasus ini bermula ketika adanya penambahan penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi sebesar Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 miliar.
Melihat duit itu, Abdul mencoba mencari keuntungan. Dia membuat keputusan pencairan dengan landasan aturan yang tidak jelas dan tanpa melakukan kajian lebih lanjut.
Perumda Benuo Taka Energi diminta mengeluarkan dana sebesar Rp3,6 miliar. Lalu, Perumba Benuo Taka diminta mengeluarkan dana Rp29,6 miliar. Sementara itu, Perumda Air Minum Danum Taka harus mencairkan dana Rp18,5 miliar.
"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ujar Alex.
Sebagian duit yang dicairkan diduga dipakai buat kebutuhan pribadi para tersangka. Abdul memakai Rp6 miliar untuk menyewa jet pribadi, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musyawarah Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Baharun menggunakan Rp500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto memakai Rp3 miliar sebagai modal proyek.
"KA diduga menerima sebesar Rp1 miliar digunakan untuk trading forex," kata Alex.
Sebagian uang yang dipakai itu sudah dikembalikan. KPK menerima Rp659 juta yang saat ini disimpan dalam rekening penampungan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MGN/Z-5)
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Asep menjelaskan, tiga rekening itu dijadikan nominee untuk menyamarkan aliran dana. Salah satu pemilik tabungan merupakan saudara Irvian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Immanuel Ebenezer, saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui menerima satu unit sepeda motor.
KPK menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak sebelum 2019.
KPK tengah menelusuri kemungkinan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved