Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kompolnas Minta Pecat Brimob Penyetor Setor ke Atasan yang Viral

Khoerun Nadif Rahmat
07/6/2023 18:00
Kompolnas Minta Pecat Brimob Penyetor Setor ke Atasan yang Viral
Ilustrasi curhatan anggota brimob(Ist)

KOMISIONER Kompolnas, Poengky Indarti memberikan sejumlah catatan terkait viralnya pengakuan Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan. Ia diminta setor ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.

Poengky menjelaskan seharusnya Bripka Andi tidak membeberkan masalahnya di media sosial. Ia menilai, tindakan Bripka Andi merupakan suatu tindakan keliru.

"Seorang anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya. Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi," kata Poengky, Rabu (7/6).

Baca juga: Kompolnas Minta Komandan dan Anggota Brimob Polda Riau Diproses Hukum

Poengky juga menyoroti soal alasan Bripka Andi mengaku melakukan setoran itu, lantaran tidak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru. Bripka Andry juga beralasan tidak terima dimutasi karena harus merawat ibunya.

"Polisi harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. Adalah sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan dan kecengengan.

Baca juga: Viral Anggota Brimob Setor Uang ke Atasan, IPW: Kapolri Harus Berantas

"Jika yang bersangkutan mendalilkan merawat ibunya di Rokan Hilir, kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng bagi dirinya dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit sepulang dari Pekanbaru," imbuhnya.

Poengky menyangkan tindakan Bripka Andry yang melakukan penyetoran sejumlah uang ke atasan. Sebagai anggota Polri, Bripka Andry seharusnya mengetahui bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.

Lebih lanjut, Poengky juga menjelaskan bahwa pihaknya mendorong Polri untuk memeriksa kebenaran bahwa Kompol Petrus telah menerima uang Rp650 juta dari Bripka Andry.

"Jika benar tuduhannya, maka si Danyon dan pihak yang terlibat harus diproses pidana dengan ancaman penjara dan etik dengan ancaman pemecatan. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan," pungkasnya.

Viral di media sosial seorang anggota Polisi yang mengaku menyetor sejumlah uang ke komandannya. Anggota Polisi itu ialah, Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.

Ia mengaku diminta setor ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.

Andry menjelaskan soal setoran itu di akun instagramnya @andrydarmairawan07.2. Ia juga turut mengunggah sejumlah bukti percakapan dengan Danyon yang memintanya setor uang sejak Oktober 2021 hingga Juni 2023.

“Saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar Rp650 juta ada bukti-bukti transfernya,” tulis Andry dalam unggahannya.

“Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp,” imbuhnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya