Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di wilayahnya.
Duit haramnya diyakini mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur mendapatkan Rp6 miliar dalam kasus ini. Duit itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tahan Direktur dan Karyawan Perumda di Penajam Paser Utara
"Untuk menyewa jet pribadi, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Alex enggan memerinci nominal uang yang digunakan Gafur untuk mendanai kegiatan partai itu. KPK memastikan aliran dana itu sudah dikonfirmasi ke banyak saksi dan temuan alat bukti.
Baca juga : Guru Besar UGM Setuju Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk kebutuhan pribadi. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda menggunakan Rp500 juta untuk membeli mobil.
Sementara itu, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto menggunakan Rp3 miliar untuk menjadi modal proyek. Terakhir, Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin memakai Rp1 miliar untuk trading forex.
"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK," ucap Alex.
KPK bakal terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MGN/Z-5)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved