Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Duit Korupsi Penyertaan Modal di PPU Dipakai Sewa Jet Pribadi Hingga Untuk Musda Partai Demokrat

Candra Yuri Nuralam
07/6/2023 21:03
Duit Korupsi Penyertaan Modal di PPU Dipakai Sewa Jet Pribadi Hingga Untuk Musda Partai Demokrat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi di Penajam Paser Utara(MGN/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di wilayahnya. 

Duit haramnya diyakini mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur mendapatkan Rp6 miliar dalam kasus ini. Duit itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tahan Direktur dan Karyawan Perumda di Penajam Paser Utara

"Untuk menyewa jet pribadi, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Alex enggan memerinci nominal uang yang digunakan Gafur untuk mendanai kegiatan partai itu. KPK memastikan aliran dana itu sudah dikonfirmasi ke banyak saksi dan temuan alat bukti.

Baca juga : Guru Besar UGM Setuju Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk kebutuhan pribadi. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda menggunakan Rp500 juta untuk membeli mobil.

Sementara itu, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto menggunakan Rp3 miliar untuk menjadi modal proyek. Terakhir, Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin memakai Rp1 miliar untuk trading forex.

"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK," ucap Alex.

KPK bakal terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MGN/Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya