Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di wilayahnya.
Duit haramnya diyakini mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur mendapatkan Rp6 miliar dalam kasus ini. Duit itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, KPK Tahan Direktur dan Karyawan Perumda di Penajam Paser Utara
"Untuk menyewa jet pribadi, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Alex enggan memerinci nominal uang yang digunakan Gafur untuk mendanai kegiatan partai itu. KPK memastikan aliran dana itu sudah dikonfirmasi ke banyak saksi dan temuan alat bukti.
Baca juga : Guru Besar UGM Setuju Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk kebutuhan pribadi. Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda menggunakan Rp500 juta untuk membeli mobil.
Sementara itu, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto menggunakan Rp3 miliar untuk menjadi modal proyek. Terakhir, Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin memakai Rp1 miliar untuk trading forex.
"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK," ucap Alex.
KPK bakal terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MGN/Z-5)
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved