Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GURU Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail ambil suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: 211 Pegawai KPK Bakal Dipindahkan ke IKN
Menurut Nurhasan, putusan MK itu bisa langsung diterapkan untuk komisioner KPK saat ini. "Dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun Guru Besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua Guru Besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Rabu (7/6).
Baca juga: KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke Jokowi
Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
Nurhasan menilai MK memiliki kewenangan untuk menguji dan memperbaiki rumusan norma. Hal tersebut berkaitan dengan dengan 2 Pasal yang diuji materi.
Pertama, perubahan dalam Pasal 29 huruf e yang mengubah batas usia minimal dari 40 tahun menjadi 50 tahun, dengan tambahan kriteria "berpengalaman," masuk akal karena: (a) dengan batas usia minimal 50 tahun, diharapkan terdapat kematangan batin dan berpikir; (b) atau dengan pengalaman, dapat mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai usia 50 tahun, namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. Dengan pengalaman yang dimiliki, diharapkan kematangan batin dan berpikir semakin meningkat.
Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi. (H-3)
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Periode pertama, jelas Makhfud, Gusnan Mulyadi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt.) bupati Bengkulu Selatan.
Kuasa hukum pemohon Dr Saiful Anam mengatakan, jabatan notaris yang dibatasi Undang-undang hanya berumur 65 tahun dianggap memberatkan bagi para pemohon.
Presiden Emmanuel Macron berusaha memberikan semangat baru pada masa jabatannya yang terakhir dengan janji membangun Prancis yang "lebih kuat dan lebih adil".
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
Heru pun mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum bisa ia selesaikan selama satu tahun menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved