Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GURU Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail ambil suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: 211 Pegawai KPK Bakal Dipindahkan ke IKN
Menurut Nurhasan, putusan MK itu bisa langsung diterapkan untuk komisioner KPK saat ini. "Dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun Guru Besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua Guru Besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Rabu (7/6).
Baca juga: KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke Jokowi
Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai sebagai "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
Nurhasan menilai MK memiliki kewenangan untuk menguji dan memperbaiki rumusan norma. Hal tersebut berkaitan dengan dengan 2 Pasal yang diuji materi.
Pertama, perubahan dalam Pasal 29 huruf e yang mengubah batas usia minimal dari 40 tahun menjadi 50 tahun, dengan tambahan kriteria "berpengalaman," masuk akal karena: (a) dengan batas usia minimal 50 tahun, diharapkan terdapat kematangan batin dan berpikir; (b) atau dengan pengalaman, dapat mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai usia 50 tahun, namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. Dengan pengalaman yang dimiliki, diharapkan kematangan batin dan berpikir semakin meningkat.
Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi. (H-3)
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Ariza menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengubah atau merevisi aturan yang ada, sehingga ada kemungkinan jabatan diperpanjang hingga 2024 waktu pemilihan digelar.
“Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi.
Kepolisian akan mendalami siapa yang menggerakkan pelajar tersebut untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.
Periode pertama, jelas Makhfud, Gusnan Mulyadi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt.) bupati Bengkulu Selatan.
SELAIN masa jabatan 5 tahun, dalam Pasal 28 pada Pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua periode.
KSP menyatakan bahwa belum ada informasi resmi dari Presiden terkait sosok yang ditetapkan sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta.
Meski masa jabatan akan berakhir pada Oktober mendatang, Anies memastikan bahwa kinerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak akan menurun.
Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI sudah sesuai dengan sejumlah aturan.
Di area TPU Rorotan, terdapat makam sekitar 7.000 warga Ibu Kota yang meninggal akibat covid-19. Anies pun berharap tidak ada lagi kasus kematian karena terpapar covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved