Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasrahkan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, dalam hal ini, Presiden," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. Pasal itu mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Presiden: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK masih Dikaji
Mahkamah membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Atas putusan tersebut, Ghufron menilai Kepala Negara tinggal mengikutinya saja.
"Karena itu sudah menjadi hukum, final, sejak 25 Mei 2023. Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar putusan MK tersebut," ucap Ghufron.
Baca juga: Jokowi Harus Jelaskan Riak Politik yang Membahayakan Bangsa
Lebih lanjut, Ghufron menyebut hingga kini KPK belum berkomunikasi dengan pemerintah terkait perihal itu. Dia berharap negara bisa bergerak cepat menyelesaikan isu yang ramai menjadi perbincangan publik tersebut.
"Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof (Menko Polhukam) Mahfud MD, Prof (Menkumham) Yasonna Laoly, saya yakin mereka bisa membaca Pasal 47 di Undang-Undang MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," ujar Ghufron.
Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain. (Z-11)
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti peran mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut dokter spesialis kulit I Gusti Nyoman Darmaputra, kondisi yang dialami Presiden tergolong ringan hingga sedang dan masih dalam batas aman.
Kondisi kesehatan kulit Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dipastikan masih dalam batas aman dan telah ditangani secara medis oleh tim dokter kepresidenan.
Dokter spesialis kulit, I Gusti Nyoman Darmaputra, menyebut kondisi kulit yang dialami Presiden Joko Widodo bukan tergolong berat dan diperkirakan akan segera pulih.
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo disebut turut masuk dalam daftar undangan HUT ke-79 Bhayangkara Digelar di Monas, Jakarta 1 Juli 205
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved