Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasrahkan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, dalam hal ini, Presiden," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (7/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. Pasal itu mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Presiden: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK masih Dikaji
Mahkamah membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Atas putusan tersebut, Ghufron menilai Kepala Negara tinggal mengikutinya saja.
"Karena itu sudah menjadi hukum, final, sejak 25 Mei 2023. Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar putusan MK tersebut," ucap Ghufron.
Baca juga: Jokowi Harus Jelaskan Riak Politik yang Membahayakan Bangsa
Lebih lanjut, Ghufron menyebut hingga kini KPK belum berkomunikasi dengan pemerintah terkait perihal itu. Dia berharap negara bisa bergerak cepat menyelesaikan isu yang ramai menjadi perbincangan publik tersebut.
"Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof (Menko Polhukam) Mahfud MD, Prof (Menkumham) Yasonna Laoly, saya yakin mereka bisa membaca Pasal 47 di Undang-Undang MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," ujar Ghufron.
Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain. (Z-11)
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved