Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya. Ketiga saksi diperiksa ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (8/6).
Kedua direktur lainnya, ialah SM selaku Direktur CV Satria Perkasa dan H selaku Direktur Utama PT Sendrico Utama.
Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Komoditi Emas 47,1 Triliun
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Ketut menuturkan ketiga direktur diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Persero dan PT Waskita Beton Precast.
Baca juga : Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Depok Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Pensiun
Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 trilun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.
Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, perkara ini masih dalam penyidikan umum.
“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegas dia. (Z-5)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Direktur Operasi Waskita Karya Mokh Sadali menuturkan pihaknya berencana menjual saham Tol Cimanggis-Cibitung sebesar 35% kepada Bakrie Group.
Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibangun PT Waskita Karya.
PT Waskita Karya telah membangun 24 bendungan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Sebanyak 15 di antaranya sudah selesai, sementara 9 proyek lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa perusahaan plat merah PT Waskita Karya (Persero) dipastikan tidak akan menggarap proyek pembangunan jalan tol.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang senilai Rp26,3 triliun melalui kesepakatan restrukturisasi utang bersama kreditur.
PT Waskita Karya resmi diturunkan dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved