Kamis 08 Juni 2023, 21:16 WIB

Dugaan Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa Tiga Direktur Perusahaan Swasta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Dugaan Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa Tiga Direktur Perusahaan Swasta

Dok. MI
Gedung Kejaksaan Agung

 

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya. Ketiga saksi diperiksa ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (8/6).

Kedua direktur lainnya, ialah SM selaku Direktur CV Satria Perkasa dan H selaku Direktur Utama PT Sendrico Utama.

Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Komoditi Emas 47,1 Triliun 

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketut menuturkan ketiga direktur diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Persero dan PT Waskita Beton Precast.

Baca juga : Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Depok Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Pensiun

Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 trilun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.

“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.

Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.

Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, perkara ini masih dalam penyidikan umum.

“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegas dia. (Z-5)

Baca Juga

AFP/Bay ISMOYO

Erick Dinilai Lebih Cocok Dampingi Prabowo Ketimbang Airlangga

👤Media Indonesia 🕔Selasa 26 September 2023, 10:38 WIB
Jika menggandeng Erick, ada potensi bagi Prabowo untuk memperluas pengaruh ke wilayah yang selama ini bukan basisnya. Sebab, Erick berasal...
AFP/YASUYOSHI CHIBA

Jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid Cuti dari Ketum Kadin

👤Insi Nantika Jelita 🕔Selasa 26 September 2023, 09:22 WIB
Pelaksanaan tugas harian (Plh) di Kadin Indonesia akan diatur sesuai anggaran dasar Kadin...
Antara

Misteri Jokowi Merestui Kaesang ke PSI Ketimbang PDIP Belum Terpecahkan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 26 September 2023, 08:55 WIB
Misteri restu Jokowi kepada Kaesang untuk masuk PSI masih belum...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya