Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan terdakwa sekaligus Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara terhadap penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. JIka tidak, pemenjaraan Rijatono ditambah selama enam bulan.
Baca juga: KPK Periksa Ayah Menpora terkait Korupsi di PT Antam
Jaksa menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal yang memberatkan dalam kasusnya yakni tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa juga tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.
Baca juga: Brigita akan Ditetapkan Tersangka Kalau Bukti Sudah Cukup
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rijatono bersikap sopan selama persidangan. Dia juga belum pernah mendapatkan hukuman penjara sebelumnya.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa.
Dalam kasus tersebut, Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
Uang panas itu dimaksudkan untuk memengaruhi Lukas agar bisa menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini.
Rijatono memberikan uang ke Lukas itu dibantu oleh staf PT Tabi Bangun Papua Frederik Banne. Pemberian dan penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Lukas sebagi Gubernur Papua. (Z-11)
Akankah kasus ini juga menjadi titik kebangkitan KPK dalam memberantas korupsi dengan menindak pihak-pihak lain maupun menuntaskan kasus-kasus lain?
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved