Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Periksa Ayah Menpora terkait Korupsi di PT Antam

Candra Yuri Nuralam
06/6/2023 12:16
KPK Periksa Ayah Menpora terkait Korupsi di PT Antam
Mantan Direktur Utama PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo(Medcom.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado. Ayah Menpora Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo, diperiksa hari ini, Selasa (6/6), terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.

Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Antam. KPK juga memeriksa enam saksi lain dalam kasus yang sama.

Baca juga: Brigita akan Ditetapkan Tersangka Kalau Bukti Sudah Cukup

Enam saksi tersebut meliputi mantan Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat, mantan Direktur Utama PT Antam Tedy Badrujaman, Refining Manager UBPP LM PT Antam Helminton Jaharjo Sitanggang, Research, Business and Development (RBD) Manager Ilham Siregar Iskandar, Legal and Compliance Junior Specialist Robby Tejamukti Kusuma, dan pegawai BUMN Adrian Pratama.

KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK: Penahanan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tinggal Tunggu Waktu

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) Tbk dan PT Loco Montrado. Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.
 
Titto menjelaskan dalam kasus ini, Dody diduga menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery tanpa adanya persetujuan direksi PT Antam. Pemilihan itu juga tanpa riset yang dilakukan sebelumnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya