Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Antam Tahun 2010-2022 sebanyak 109 ton mencapai Rp1 triliun. Angka itu baru perkiraan sementara Korps Adhyaksa.
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung disebut tengah berkoordinasi dengan ahli. Khusunya, untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Baca juga : Ini Alasan Kejaksaan Agung Baru Usut Korupsi 109 Ton Emas
"Ini yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan penyidikan ini bisa berlangsung dengan lancar, baik, dan tentu kami terus berterima kasih atas dukungan dan atensi rekan media kepada kami," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbm ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021.
Keenam tersangka itu antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017. Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.
Baca juga : Mantan GM Antam Jadi Tersangka, Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
Keenam tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Ketujuh tersangka baru ini berinisial LE yang merupakan pelanggan jasa periode 2010-2021.
Baca juga : Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Lalu, SL pelanggan jasa periode 2010-2014, SJ pelanggan jasa periode 2010-2021, JT pelanggan jasa periode 2010-2017, GAR pelanggan jasa periode 2012-2017, DT pelanggan jasa periode 2010-2014, dan HKT pelanggan jasa periode 2010-2017.
Masing-masing disebut telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para general Manager UBPP LM yang telah menjadi tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Sehingga, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan.
Melainkan juga melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka. Padahal, para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.
Akibat perbuatan tersangka ini diestimasikan total logam mulia yang diproduksi menjadi logam mulia merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010-2022 sebanyak 109 ton emas.
Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
PENGADILAN Tipikor menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam jual beli emas di PT Antam atau kasus korupsi Antam dengan terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya Budi Said.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Pabean Juanda terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emasĀ
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved