Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Ini Alasan Kejaksaan Agung Baru Usut Korupsi 109 Ton Emas

Siti Yona Hukmana
05/6/2024 14:40
Ini Alasan Kejaksaan Agung Baru Usut Korupsi 109 Ton Emas
Pedagang memperlihatkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam).(Dok. Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010 hingga 2022. Dipertanyakan mengapa baru mengusutnya, pihak Kejaksaan Agung menyebut korupsi emas atau logam mulia (LM) PT Antam Tbk 109 ton baru diusut karena baru menemukan tindak pidananya.

"Begini, sama dengan (kasus korupsi) timah ya, timah kok baru terungkap padahal udah dari tahun 2015. Kita penyidik ini kapan menemukan tergantung momen dari satu proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.

Ketut mengatakan emas ilegal tidak akan sebanyak 109 ton bila ditemukan lebih cepat. Sama halnya dengan korupsi timah, kerugiannya tidak akan mencapai Rp300 triliun bila diketahui lebih cepat.

Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

Ketut menjelaskan saat menemukan suatu tindak pidana, pihaknya melakukan proses penyidikan saat itu juga. Sehingga, kata dia, dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas memang baru ditemukan tindak pidananya.

"Kita cek, dari tahun berapa kita menemukan ini. Kalau dia ditemukan pada saat kejadian mungkin tidak seperti sekarang kerugiannya. Jadi, bukan karena kita yang baru tahu bukan. Karena tindak pidana itu baru kita ketahui pada saat kita melakukan satu proses penegakan hukum," jelas Ketut.

Di samping itu, Ketut menyoroti soal dugaan pembiaran lama oleh instansi terkait. Apalagi, kata dia, perusahaan tersebut masih dibawah naungan dan pengawasan kementerian.

Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas

"Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah, yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam dan internal PT Timah. BUMN ini yang lebih tahu," ucap Ketut.

6 Eks GM Antam Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Baca juga : Kejagung: Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Crazy Rich Surabaya

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Para tersangka juga diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik