Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010 hingga 2022. Dipertanyakan mengapa baru mengusutnya, pihak Kejaksaan Agung menyebut korupsi emas atau logam mulia (LM) PT Antam Tbk 109 ton baru diusut karena baru menemukan tindak pidananya.
"Begini, sama dengan (kasus korupsi) timah ya, timah kok baru terungkap padahal udah dari tahun 2015. Kita penyidik ini kapan menemukan tergantung momen dari satu proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.
Ketut mengatakan emas ilegal tidak akan sebanyak 109 ton bila ditemukan lebih cepat. Sama halnya dengan korupsi timah, kerugiannya tidak akan mencapai Rp300 triliun bila diketahui lebih cepat.
Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
Ketut menjelaskan saat menemukan suatu tindak pidana, pihaknya melakukan proses penyidikan saat itu juga. Sehingga, kata dia, dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas memang baru ditemukan tindak pidananya.
"Kita cek, dari tahun berapa kita menemukan ini. Kalau dia ditemukan pada saat kejadian mungkin tidak seperti sekarang kerugiannya. Jadi, bukan karena kita yang baru tahu bukan. Karena tindak pidana itu baru kita ketahui pada saat kita melakukan satu proses penegakan hukum," jelas Ketut.
Di samping itu, Ketut menyoroti soal dugaan pembiaran lama oleh instansi terkait. Apalagi, kata dia, perusahaan tersebut masih dibawah naungan dan pengawasan kementerian.
Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas
"Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah, yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam dan internal PT Timah. BUMN ini yang lebih tahu," ucap Ketut.
Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Baca juga : Kejagung: Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Crazy Rich Surabaya
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Para tersangka juga diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
(Z-9)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
PENGADILAN Tipikor menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam jual beli emas di PT Antam atau kasus korupsi Antam dengan terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya Budi Said.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Antam Tahun 2010-2022 sebanyak 109 ton mencapai Rp1 triliun.
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Pabean Juanda terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emasÂ
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) merilis harga emas batangan sebesar Rp1,942 juta per gram pada Sabtu (21/6). Harga ini melonjak Rp6.000, harga buyback-nya sedikit lebih tinggi di Rp1.946.855.
HARGA emas masih terus mengalami kenaikan. Harga emas Antam hari ini, Sabtu (24/5), naik Rp20 ribu menjadi Rp1.930.000 per gram dari semula Rp1.910.000.
HARGA emas berdasarkan laman resmi Pegadaian, Rabu (16/4), menunjukkan harga tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS dan Galeri24 mengalami perbedaan fluktuasi harga jual
HARGA emas Antam atau logam mulia kian hari terus meroket. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, misalnya, harga logam nyaris menyentuh Rp2 juta per gramnya atau mencapai Rp1.960.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan menjadi Rp1.671.000 per gram.
HARGA emas hari ini yang dikutip dari laman resmi Pegadaian di Jakarta, Kamis (20/3), menunjukkan perbedaan harga tiga produk logam mulia, yakni emas Antam, UBS dan Galeri24.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved