Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 17 keping logam mulia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
Penyitaan dilakukan di kantor Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Jakarta Timur. UBPP Logam Mulia adalah salah satu unit bisnis dari PT Antam (Persero) Tbk.
"Pada hari Kamis, 28 Desember 2023, telah melakukan penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur, dalam rangka penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga : Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Ketut mengatakan barang bukti yang disita berkaitan dengan tindak pidana dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Sebanyak 17 keping logam mulia yang disita itu seberat 1.700 gram atau 1,7 kg.
"Yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah," ujar Ketut.
Selain logam mulia, penyidik juga menyita dokumen. Namun, tidak disebutkan isi dokumen tersebut.
Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas
"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan," tutur Ketut.
Kasus impor emas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum merinci teknis dari dugaan korupsi kasus impor emas ini. Penyidikan masih dilakukan.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satu yang digeledah adalah kantor bea cukai. Namun, lokasinya tak disebutkan.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya. Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor emas. (MGN/Z-4)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
PENGADILAN Tipikor menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam jual beli emas di PT Antam atau kasus korupsi Antam dengan terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya Budi Said.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Antam Tahun 2010-2022 sebanyak 109 ton mencapai Rp1 triliun.
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Pabean Juanda terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved