Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022. Ketiganya diperiksa untuk mendalami peran tersangka HN, GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013 dalam korupsi emas 109 ton itu.
"Kedua tersangka itu ialah JT dan LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Juli 2024.
Kedua tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk pendalaman peran tersangka HN. Sedangkan, satu saksi lainnya ialah FAK selaku Corporate Secretary Division Head periode 2022 hingga saat ini.
Baca juga : Ini Alasan Kejaksaan Agung Baru Usut Korupsi 109 Ton Emas
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan," ungkap Harli.
Hasil pemeriksaan tak dibeberkan karena masuk materi penyidikan. Namun, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Kejagung Tetapkan 13 Tersangka
Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbk ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021.
Keenam tersangka itu antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017. Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.
Keenam tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Ketujuh tersangka baru ini berinisial LE yang merupakan pelanggan jasa periode 2010-2021.
Lalu, SL pelanggan jasa periode 2010-2014, SJ pelanggan jasa periode 2010-2021, JT pelanggan jasa periode 2010-2017, GAR pelanggan jasa periode 2012-2017, DT pelanggan jasa periode 2010-2014, dan HKT pelanggan jasa periode 2010-2017. Masing-masing disebut telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para general Manager UBPP LM yang telah menjadi tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Baca juga : Kerugian Negara di Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam Sekitar Rp1 Triliun
Sehingga, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan. Melainkan juga melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka.
Padahal, para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis. Akibat perbuatan tersangka ini diestimasikan total logam mulia yang diproduksi menjadi logam mulia merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010-2022 sebanyak 109 ton emas.
Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Z-9)
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp18.000 per gram pada Selasa (23/4) pagi. Pelemahan itu membuat harga emas kini ke level Rp1.325.000 per gram.
HARGA emas Antam atau logam mulia kian hari terus meroket. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, misalnya, harga logam nyaris menyentuh Rp2 juta per gramnya atau mencapai Rp1.960.000 per gram.
Kejagung mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Teranyar, dua saksi diperiksa, yaitu dari PT Antam Tbk.
Kejaksaan Agung menyita 17 keping logam mulia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
CRAZY rich Surabaya Budi Said (BS) resmi jadi tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam. Ini modus operasi yang dilakukan BS.
KEJAKSAAN Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus penjualan emas kepada Crazy Rizh Surabaya, Budi Said.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
KPK terus mendalami dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang. Ayah Menpora Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo, Selasa (6/6), diperiksa terkait kasus tersebut.
Sembilan saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
KEJAKSAAN Agung RI resmi menetapkan dua tersangka baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perkara korupsi di Sulawesi Utara (Sultra).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dalam perkara pertambangan ore nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara
Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP), AA, membantah Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang tunai senilai Rp75 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved