Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah modus kotor yang biasa terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus suap dan jual beli jabatan berada di posisi teratas.
Kemudian, modus lainnya bisa berupa penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, penyalahgunaan fasilitas kantor, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, dan penyalahgunaan anggaran SPJ honor.
Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya sampai saat ini telah menindak banyak perilaku korupsi di perusahaan BUMN. Beberapa diantaranya yakni suap pengadaan pesawat dan mesin di PT Garuda Indonesia, serta pengerjaan subkontraktor fiktif proyek PT Waskita.
Baca juga: Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Patuh Hukum
"KPK mencatat masih ada upaya pencegahan korupsi yang harus dimaksimalkan Kementerian BUMN. Apalagi, skor survei penilaian integritas (SPI) mereka sedang menurun," ujar Ipi melalji keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Kementerian BUMN meraih skor 81,5 dalam SPI di 2022. Angka itu turun dari tahun sebelumnya yang mencapau 83,3.
Baca juga: KPK Amankan Dua Mobil Mewah Rafael Alun di Surakarta
KPK sejatinya sudah memberikan rekomendasi untuk memaksimalkan pencegahan korupsi di Kementerian BUMN. Ipi berharap saran itu bisa diterapkan secara maksimal.
"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian BUMN menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," ujar Ipi. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
Satgas Anti Mafia Bola menyebut klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved