Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LANGKAH Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menolak menghadiri pemanggilan dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro disayangkan. Dia dinilai tidak mematuhi hukum.
"Kami menilai penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Firli dinilai tidak patut membalas pemanggilan itu dengan surat. Sikap KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman juga disayangkan.
Baca juga: Ombudsman Dinilai Berhak Memeriksa KPK Terkait Laporan Brigjen Endar
"Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," ujar Praswad.
Praswad menyebut Firli seharusnya tidak khawatir menghadiri panggilan Ombudsman jika pemberhentian Endar sudah sesuai prosedur. Kelompok yang berisikan bekas pegawai Lembaga Antirasuah itu malah menjadi curiga KPK cuma mencari pembenaran.
Baca juga: KPK Sebut Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Cuma Bisa Ditangani PTUN
"Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan malaadministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK," ucap Praswad.
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan Ombudsman sebagai pihak terlapor dalam aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Dia hanya berkirim surat, padahal informasi darinya dibutuhkan.
"Dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Robert menjelaskan surat panggilan Firli dikirimkan pada 11 Mei 2023. Sejumlah dokumen pendukung dan kronologi kasusnya juga disertakan oleh Ombudsman saat itu.
Namun, Firli menyebut tidak bisa menghadiri panggilan untuk mempelajari sejumlah dokumen dari Ombudsman. Robert mengaku senang dengan sikap tersebut, namun, keterangannya masih dibutuhkan. (Z-3)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved