KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan urusan Ombudsman. Masalah itu disebut cuma bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada PTUN," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Cahya menyebut Ombudsman cuma bisa menangani masalah pelayanan publik. Pemberhentian Endar bukan ranah tersebut.
Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat
Endar disarankan mengajukan gugatan ke PTUN jika mau pemberhentiannya dipermasalahkan. KPK enggan meladeni aduan di Ombudsman karena menilai instansi itu sudah melewati kewenangannya.
"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji (di PTUN) berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik," ucap Cahya.
Baca juga: Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan
Ombudsman menyebut KPK ogah memberikan informasi terkait laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah itu menyebut aduan mantan Direktur Penyelidikannya itu tidak bisa ditangani Ombudsman.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Robert menyebut pihaknya sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan aduan tersebut. Namun, dia cuma memberikan surat yang berisikan meminta waktu untuk mempelajari aduan.
Robert menyebut pihaknya kemudian memanggil Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai pihak terlapor. Dia juga cuma memberikan surat yang isinya malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Dua surat itu tidak dibalas oleh Ombudsman. Sebab, kata Robert, pemanggilan itu harus dihadiri, bukan ajang surat menyurat. (Z-3)