Rabu 31 Mei 2023, 07:45 WIB

KPK Sebut Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Cuma Bisa Ditangani PTUN

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Sebut Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Cuma Bisa Ditangani PTUN

MI/Adam Dwi
KPK menilai proses pemberhentian Brigjen Endar bukan ranah Ombudsman, melainkan PTUN.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan urusan Ombudsman. Masalah itu disebut cuma bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada PTUN," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).

Cahya menyebut Ombudsman cuma bisa menangani masalah pelayanan publik. Pemberhentian Endar bukan ranah tersebut.

Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat

Endar disarankan mengajukan gugatan ke PTUN jika mau pemberhentiannya dipermasalahkan. KPK enggan meladeni aduan di Ombudsman karena menilai instansi itu sudah melewati kewenangannya.

"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji (di PTUN) berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik," ucap Cahya.

Baca juga: Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan

Ombudsman menyebut KPK ogah memberikan informasi terkait laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah itu menyebut aduan mantan Direktur Penyelidikannya itu tidak bisa ditangani Ombudsman.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Robert menyebut pihaknya sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan aduan tersebut. Namun, dia cuma memberikan surat yang berisikan meminta waktu untuk mempelajari aduan.

Robert menyebut pihaknya kemudian memanggil Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai pihak terlapor. Dia juga cuma memberikan surat yang isinya malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Dua surat itu tidak dibalas oleh Ombudsman. Sebab, kata Robert, pemanggilan itu harus dihadiri, bukan ajang surat menyurat. (Z-3)

Baca Juga

Instagram @prabowo

Kehadiran Demokrat Dinilai tak Berdampak Signifikan pada Elektabilitas Prabowo

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Kamis 28 September 2023, 00:15 WIB
PENGAMAT politik Unair Fahrul Muzaqqi menilai bergabung Partai Demokrat ke KIM tak memberi dampak signifikan bagi elektabilitas bacapres...
AFP/YASUYOSHI CHIBA

Struktur TPN Ganjar Presiden akan Diumumkan Pekan Depan

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Rabu 27 September 2023, 23:53 WIB
KETUA Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Arsjad Rasjid mengungkapkan struktur TPN akan diumumkan kepada publik pada pekan...
MI/Susanto

Masyarakat Dinilai Inginkan Erick Thohir Dampingi Prabowo 

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Rabu 27 September 2023, 22:15 WIB
Pengamat politik UI Ade Reza Hariyadi menilai banyaknya baliho tersebut merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat agar Erick Thohir segera...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya