Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ngotot polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan urusan Ombudsman. Masalah itu disebut cuma bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada PTUN," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Cahya menyebut Ombudsman cuma bisa menangani masalah pelayanan publik. Pemberhentian Endar bukan ranah tersebut.
Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat
Endar disarankan mengajukan gugatan ke PTUN jika mau pemberhentiannya dipermasalahkan. KPK enggan meladeni aduan di Ombudsman karena menilai instansi itu sudah melewati kewenangannya.
"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji (di PTUN) berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik," ucap Cahya.
Baca juga: Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan
Ombudsman menyebut KPK ogah memberikan informasi terkait laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah itu menyebut aduan mantan Direktur Penyelidikannya itu tidak bisa ditangani Ombudsman.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Robert menyebut pihaknya sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan aduan tersebut. Namun, dia cuma memberikan surat yang berisikan meminta waktu untuk mempelajari aduan.
Robert menyebut pihaknya kemudian memanggil Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai pihak terlapor. Dia juga cuma memberikan surat yang isinya malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Dua surat itu tidak dibalas oleh Ombudsman. Sebab, kata Robert, pemanggilan itu harus dihadiri, bukan ajang surat menyurat. (Z-3)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved