Selasa 30 Mei 2023, 13:44 WIB

Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat

MGN
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

 

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan Ombudsman sebagai pihak terlapor dalam aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Dia malah kirim surat saat informasi darinya dibutuhkan.

"Dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, (30/5).
Robert menjelaskan surat panggilan Firli dikirimkan pada 11 Mei 2023. Sejumlah dokumen pendukung dan kronologi kasusnya juga disertakan oleh Ombudsman saat itu.

Baca juga: Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah

Namun, Firli menyebut tidak bisa menghadiri panggilan untuk mempelajari sejumlah dokumen dari Ombudsman. Robert mengaku senang dengan sikap tersebut, namun, keterangannya masih dibutuhkan.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," ucap Robert.

Baca juga: Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan

Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.

"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.

Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.

Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar.

(Z-9)

Baca Juga

MI/Moh Irfan

Dugaan Suap di MA, KPK Ulik Peran Kurator Perkara

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 28 September 2023, 11:45 WIB
KPK mendalami peran kurator perkara di MA terkait kasus suap melibatkan Hasbi...
MI/Moh Irfan

KPK Ulik Cara Kerja Hasbi Hasan Sebagai Sekretaris MA

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 28 September 2023, 11:35 WIB
Cara kerja Hasbi Hasan sebagai seketaris MA diperdalam penyelidik KPK melalui pegawai...
MI/HO

Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Dijebloskan ke Lapas Ambon

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 28 September 2023, 11:02 WIB
"Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya