Senin 29 Mei 2023, 09:10 WIB

Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan

Medcom/Candra
Dewas KPK tinggal melakukan penyelesaian pemberkasan berita acara sebelum kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro naik ke persidangan.

 

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung mengumpulkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Kasus itu segera naik ke tahap persidangan.

"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (29/5).

Dewas KPK tinggal menyelesaikan beberapa tahapan agar aduan itu naik ke tahap persidangan. Salah satunya penyelesaian berkas berita acara.

Baca juga: KPK Pelajari Laporan Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Brigjen Endar

"Masih dalam proses penyelesaian berita acara klarifikasi," ucap Albertina.

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri yang diperiksa bersama dengan empat komisioner lainnya.

Baca juga: Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
 
Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-3)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 30 September 2023, 09:30 WIB
Alex menjelaskan penyelidik telah mengumpulkan bukti sebelum kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat Karen naik ke tahap...
MI/ Moh Irfan

KPK Nilai Protes Mantan Kuasa Hukum Lukas Enembe Cuma Bentuk Emosional

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 30 September 2023, 09:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK menegaskan pihaknya tidak membuat dakwan fiktif. Semua tuduhan dipastikan bisa dibuktikan dalam...
Antara

PDIP tidak Khawatir Pengaruh Kaesang Masuk PSI

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 21:40 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jelas Panda, juga tidak menyinggung soal Kaesang yang masuk...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya