Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Pelajari Laporan Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Brigjen Endar

Candra Yuri Nuralam
17/5/2023 22:24
KPK Pelajari Laporan Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Brigjen Endar
Brigjen Endar Priantoro (kiri)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah itu mengeklaim sudah sudah menyurati Ombudsman.

"Jadi untuk sementara itu, kami sudah membalas surat ORI (Ombudsman RI) bahwa kami akan mempelajari surat ORI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.

Alex mengatakan pihaknya menghormati proses pencarian informasi terkait laporan Endar di Ombudsman. Pimpinan KPK juga bersedia hadir jika dipanggil.

Baca juga: Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang

"Enggak tahu harinya kapan (untuk pemanggilan Ombudsman), tapi kami sudah menyampaikan (surat) ke ORI," ujar Alex.

Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.

Baca juga: Bappebti tidak Jalankan Tindakan Korektif, Ombudsman RI Proses Rekomendasi

"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.

Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.

Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya