Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bappebti tidak Jalankan Tindakan Korektif, Ombudsman RI Proses Rekomendasi

Selamat Saragih
17/5/2023 17:54
Bappebti tidak Jalankan Tindakan Korektif, Ombudsman RI Proses Rekomendasi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.(MI/HO)

OMBUDSMAN RI telah melakukan monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) yang disampaikan pada 17 Maret 2023 kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku terlapor. 

Hasilnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh tindakan korektif tersebut. Sehingga, Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

"Berdasarkan analisa kami, setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan  pelapor," jelas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Baca juga: Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang

Dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI yaitu telah dillakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023. 

Kemudian terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan dan/atau kepastian status dimaksud, karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.

Menyusul, Ombudsman RI akan meningkatkan monitoring LAHP menjadi proses perumusan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat. 

Baca juga: Ombudsman akan Periksa Brigjen Endar Sampai Pimpinan KPK, Pekan Depan

Adapun Rekomendasi Ombudsman tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Senin, kami akan mengajukan ke rapat pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti," ujar Yeka.

Dalam proses monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Yeka menambahkan, dalam surat tanggapan yang dilayangkan Bappebti pada 17 April 2023, isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

Surat ini, lanjut Yeka, bertentangan dengan surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.

Mendag, dalam suratnya, menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.

"Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," ujar Yeka.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan agar memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti supaya bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyatakan Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. 

Terdapat tiga Tindakan Korektif yakni Ombudsman meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan pelapor. Kedua, agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB. Ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan pelapor. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya