Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN mulai mendalami laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dan pimpinan Lembaga Antirasuah itu bakal diperiksa pekan depan.
"Minggu depan pemeriksaan pelapor, terlapor, dan para pihak terkait," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5).
Pihak pelapor dalam kasus ini merupakan Endar. Sementara itu, terlapornya merupakan pimpinan KPK dan pejabat struktural yang menyetujui pemberhentian tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK Terkait Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM
Robert tidak memerinci waktu pasti pemanggilan mereka. Pemeriksaan itu bakal menentukan kesimpulan yang dibuat Ombudsman nantinya.
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, 17 April 2023 lalu.
Baca juga: KPK: LHKPN Brigjen Endar Priantoro Sementara tidak Ada Kejanggalan
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar. (Z-1)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved