Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ombudsman akan Periksa Brigjen Endar Sampai Pimpinan KPK, Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam
14/5/2023 10:30
Ombudsman akan Periksa Brigjen Endar Sampai Pimpinan KPK, Pekan Depan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro (tengah)(MI/Susanto)

OMBUDSMAN mulai mendalami laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dan pimpinan Lembaga Antirasuah itu bakal diperiksa pekan depan.

"Minggu depan pemeriksaan pelapor, terlapor, dan para pihak terkait," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5).

Pihak pelapor dalam kasus ini merupakan Endar. Sementara itu, terlapornya merupakan pimpinan KPK dan pejabat struktural yang menyetujui pemberhentian tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK Terkait Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM

Robert tidak memerinci waktu pasti pemanggilan mereka. Pemeriksaan itu bakal menentukan kesimpulan yang dibuat Ombudsman nantinya.

Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.

"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, 17 April 2023 lalu.

Baca juga: KPK: LHKPN Brigjen Endar Priantoro Sementara tidak Ada Kejanggalan

Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.

Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya