Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil ketua KPK Firli Bahuri. Pemanggilan Firli itu terkait dengan laporan dugaan adanya kebocoran dokumen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"(Dipanggil) Kamis, 11 Mei 2023," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5).
Firli dipanggil untuk diklarifikasi sebagai terlapor. Dewas juga sudah meminta keterangan dari Brigjen Endar Priantoro dan mantan Komisioner KPK Saut Situmorang sebagai pelapor dalam polemik ini.
Baca juga: Masyarakat Perlu Diajak Beri Sanksi Sosial pada Perampok Uang Negara
Sebelumnya, Saut meminta Dewas profesional menangani aduan tersebut. Dia berharap lembaga pemantau itu mempertimbangkan semua pelanggaran hukum atas dugaan kebocoran dokumen tersebut. Menurutnya polemik itu bukan cuma pelanggaran etik.
"Saya menjelaskan bahwa, intinya saya berkata begini, kali ini harapan saya Dewas profesional," kata Saut di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Baca juga: KPK Menanti Hasil Penyelidikan Dewas Terkait Kebocoran Dokumen ESDM
Dia menyebut kebocoran data bisa berakibat fatal. Saut menilai tindakan itu tidak bisa disebut sebagai sinergi antarlembaga jika benar-benar terjadi.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan hasil investigasi Dewas bisa menjadi masukkan untuk instansinya. Karenanya, kesimpulan akhir dari aduan itu kini ditunggu.
"Itu tentunya apa yang diperoleh Dewas akan menjadi bagian dari kami, atau masukan kepada kami," kata Asep di Jakarta, Rabu (10/5).
Asep menjelaskan hasil akhir dari penelusuran Dewas KPK atas laporan itu juga penting untuk mengusut adanya tindak pidana dari kabar yang beredar. Selain itu, kata dia, bisa menambah informasi penanganan kasus yang tengah diusut Lembaga Antikorupsi.
"Kalau ada yang ditemukan informasi yang lebih terkait tindak pidana yang terjadi, tentu itu akan menambah informasi dan keterangan yang kita perlukan," ucap Asep.
Pada Selasa (9/5), Dewas KPK memanggil Brigjen Endar Priantoro terkait laporan adanya kebocoran dokumen di Kementerian ESDM. "Saya diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kebocoran informasi," kata Endar melalui keterangan tertulis.
Endar diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Dia mengaku sudah memberikan penjelasan terkait kebocoran itu kepada Dewas KPK dari unsur pelapor. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa Endar atas laporan tersebut. Ada orang di luar Lembaga Antikorupsi yang juga dimintai keterangan.
"Pihak-pihak internal dan eksternal KPK (yang diminta klarifikasi), serta para pelapor," ujar Syamsuddin. (Z-3)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved