Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah usai menolak hadir dalam pemeriksaan laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman. Instansi itu diyakini berhak meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika dibutuhkan.
"Apapun termasuk lembaga peradilan pun termasuk Polisi, Mahkamah Agung (MA), jika dibutuhkan untuk kepentingan Ombudsman ya harus hadir," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Boyamin menyebut KPK seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan Ombudsman. Kehadiran pejabat Lembaga Antirasuah juga bagus untuk menghormati instansi tetangganya itu.
Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat
"Dulu zaman tes wawasan kebangsaan itu ketika diundang Ombudsman itu juga hadir pimpinan KPK diwakili Ghufron. Jadi tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik," ucap Boyamin.
MAKI menilai Ombudsman berwenang mengusut dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Endar. Sebab, kata Boyamin, KPK saat ini sudah masuk dalam rumpun eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: KPK Sebut Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Cuma Bisa Ditangani PTUN
"Kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen terus pemberhentian mutasi promosi ya Ombudsman berwenang," ujar Boyamin.
Ombudsman menyebut KPK ogah memberikan informasi terkait laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah itu menyebut aduan mantan Direktur Penyelidikannya itu tidak bisa ditangani Ombudsman.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Robert menyebut pihaknya sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan aduan tersebut. Namun, dia cuma memberikan surat yang berisikan meminta waktu untuk mempelajari aduan.
Robert menyebut pihaknya kemudian memanggil Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai pihak terlapor. Dia juga cuma memberikan surat yang isinya malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Dua surat itu tidak dibalas oleh Ombudsman. Sebab, kata Robert, pemanggilan itu harus dihadiri, bukan ajang surat menyurat. (Z-3)
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
MENTERI Pertahanan (Mentan) Prabowo Subianto dilaporkan ke Ombudsman, Selasa (12/2). Aduan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pengadaan alutsista
ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif soal kasus maladministrasi tambang.
Perdebatan antara KPK dan Ombudsman bukti penyelesaian masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro belum pada jalurnya.
Firli dinilai tidak mematuhi hukum dengan tidak memenuhi panggilan ombudsman.
KPK menilai cukup satu orang saja yang mewakili pada saat pemeriksaan Ombudsman terkait laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Endar Priantoro.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved