Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif soal kasus malaadministrasi tambang. Tujuannya untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.
"KPK harus proaktif terhadap kasus-kasus terkait tambang. Jangan dibiarkan abuse of power sebagai kasus malaadministrasi biasa," tegasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8).
Mulyanto menyebut kasus pengambilalihan kepemilikan perusahaan tambang kerap terjadi akibat adanya peran mafia hukum. Jika tidak segera ditangani, hal tersebut akan mengganggu iklim investasi pertambangan.
Baca juga : Direktur PT Smart Marsindo Kembali Mangkir dari Pangggilan KPK di Kasus Suap Gubernur Malut
"Ini harus dibawa ke ranah pidana korupsi. Berpotensi merugikan keuangan negara. Ini akan memengaruhi investasi karena lemah dan tidak pastinya hukum," tegasnya.
Salah satu dugaan kasus maladministrasi tambang mengemuka dari aduan Kamaruddin Simanjuntak ke Menko Polhukam Mahfud MD. Eks kuasa hukum keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo itu, melaporkan dugaan pengambilalihan kepemilikan PT Anzawara secara paksa selama proses pailit.
Pada surat aduan, Kamaruddin menilai kurator PT Anzawara menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa memenuhi kuorum. Kamarudin mengemukakan tak melibatkan PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara sebagai pemegang saham mayoritas PT Anzawara.
Baca juga : 3 Bos Perusahaan Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara Dipanggil Ulang KPK
Namun, hasil rapat tersebut disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Masalahnya, pengesahan terbit tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Padahal, perubahan kepemilikan saham pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mendapat persetujuan kementerian teknis. Sehingga, pengesahan tersebut berpotensi mengandung unsur maladministrasi dan diduga melibatkan peran oknum mafia hukum.
"Patut diduga keras saham milik PT Anzaenergy disingkirkan secara paksa dan melawan hukum," tandasnya. (Ykb/Z-7)
Putra Donald Trump adalah salah satu investor di tambang 'unsur tanah jarang' pertama di pulau Arktik tersebut.
PT Geo Mining Berkah (GMB), perusahaan konsultan pertambangan, memperkuat perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di sektor tambang.
Rizki menilai pernyataan Panji telah merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Ketiga kontrak tersebut mencakup proyek jasa pertambangan di Halmahera dengan nilai kontrak senilai Rp602 miliar yang merupakan pekerjaan tambah atas proyek eksisting.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Mandenas mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto perihal pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Papua.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved