Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sulit untuk dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Menurut saya sulit di luar logika dan nalar bahwa PK Moeldoko itu akan dikabulkan oleh majelis hakim," kata pria yang akrab disapa Hero itu, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5).
Herman Khaeron menyatakan, gugatan dalam upaya pembegalan partai oleh Moeldoko Cs sudah 16 kali ditolak oleh pengadilan sehingga tidak mungkin PK dikabulkan.
Baca juga: AHY: Buzzer Merajalela, Misinya Menghancurkan Lawan Politik
"Gugatan oleh Moeldoko Cs itu sudah 16 ditolak oleh lembaga peradilan, sehingga kami optimis tidak akan dikabulkan," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI itu menambahkan, PK Moeldoko juga tidak menunjukan adanya novum sebagai syarat PK.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Ke Demokrat Dicurigai Bentuk cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024
Hero menyebut, Partai Demokrat meyakini bahwa lembaga peradilan akan memutus perkara itu sesuai dengan mekanisme hukum dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.
"Sampai saat ini kami berkeyakinan dan percaya dengan lembaga penegak hukum. Bahwa gugatan Moeldoko ini hanya nafsu berkuasa belaka," pungkasnya. (Ssr/S-4)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved