KETUA Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sulit untuk dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Menurut saya sulit di luar logika dan nalar bahwa PK Moeldoko itu akan dikabulkan oleh majelis hakim," kata pria yang akrab disapa Hero itu, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5).
Herman Khaeron menyatakan, gugatan dalam upaya pembegalan partai oleh Moeldoko Cs sudah 16 kali ditolak oleh pengadilan sehingga tidak mungkin PK dikabulkan.
Baca juga: AHY: Buzzer Merajalela, Misinya Menghancurkan Lawan Politik
"Gugatan oleh Moeldoko Cs itu sudah 16 ditolak oleh lembaga peradilan, sehingga kami optimis tidak akan dikabulkan," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI itu menambahkan, PK Moeldoko juga tidak menunjukan adanya novum sebagai syarat PK.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Ke Demokrat Dicurigai Bentuk cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024
Hero menyebut, Partai Demokrat meyakini bahwa lembaga peradilan akan memutus perkara itu sesuai dengan mekanisme hukum dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun.
"Sampai saat ini kami berkeyakinan dan percaya dengan lembaga penegak hukum. Bahwa gugatan Moeldoko ini hanya nafsu berkuasa belaka," pungkasnya. (Ssr/S-4)