Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan praperadilan merupakan merupakan wewenang Pengadilan Negeri. Wewenang tersebut telah diperluas setelah adanya putusan MK sebelumnya.
"Praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas kewenangan praperadilan, termasuk untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan,” ujar Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dalam sidang MK, Kamis (25/5).
Pengujian konstitusionalitas frasa ‘penghentian penyidikan’ yang menjadi bagian dari proses penyidikan, telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Sederhananya, telah terdapat batasan bagi penyidik sehingga dapat menghentikan penyidikan, yaitu jika tidak terdapat cukup bukti; peristiwa yang menjadi objek penyidikan bukan merupakan tindak pidana; dan penyidikan dihentikan demi hukum.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hukum Putusan Nomor 33/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai dengan petitum permohonan, sambung Manahan, para Pemohon meminta perluasan batasan penghentian penyidikan termasuk pula penghentian apabila aparat penegak hukum tidak melakukan serangkaian tindak pemeriksaan sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi disampaikan dengan jangka waktu satu tahun. Mahkamah menilai dikarenakan laporan para Pemohon belum sampai pada tahapan penyidikan, maka kendati permohonan ini dikabulkan, tidak akan berpengaruh apapun pada laporannya.
Sementara jika laporan tersebut telah sampai pada tahap penyidikan dan permohonan dikabulkan, justru keadilan yang diharapkan para Pemohon tidak akan terwujud karena penyidikannya terhenti.
Baca juga : Sidang Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Kembali Digelar di PN Jaksel
Selain itu, pasal a quo hanya mengatur pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan yang objek pemeriksaannya mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Sehingga, Pasal 80 KUHAP tidak mengatur substansi penghentian penyidikan yang ingin diperluas para Pemohon.
Sedangkan pengaturan penghentian penyidikan yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Untuk mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dibutuhkan bukti permulaan yang cukup. Untuk itu, UU Tipikor mengamanatkan agar masyarakat berperan membantu penegak hukum dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga : Sidang Perdana Praperadilan Kedua Penyuap Wamenkumham Digelar Hari Ini
Jika proses pencarian bukti awal telah memakan waktu satu tahun, kemudian penyidikannya dihentikan, maka perjuangan pemberantasan korupsi akan sia-sia. Terhadap kewajiban aparat atas laporan masyarakat ini telah diatur dalam Pasal 106 KUHAP.
Dengan demikian persoalan hukum yang didalilkan para Pemohon bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 80 KUHAP terutama frasa ‘penghentian penyidikan’.
Sebab pada norma tersebut, lanjut Manahan, mengatur mengenai siapa yang berhak mengajukan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan secara substansi telah diperiksa oleh Mahkamah dan diputus dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan Amar Putusan Nomor 33/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Asep Muhidin dan Rahadian Pratama Mahpudin.
Sebagai tambahan informasi, dua orang warga Garut, Asep Muhidin, dan Rahadian Pratama Mahpudin, mempersoalkan norma Pasal 80 KUHAP yang menyatakan, 'Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.'
Pada persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (10/4) para Pemohon yang hadir secara daring menjelaskan pihaknya pernah mengajukan Permohonan Praperadilan sebanyak tiga kali. Kesimpulan pertimbangan pada ketiga Putusan tersebut adalah menolak permohonan Praperadilan disebabkan Kejaksaan belum melakukan serangkaian pemeriksaan dalam menanggapi laporan pengaduan masyarakat sehingga Majelis Hakim menilai prematur.
“Pemohon telah dirugikan secara konstitusional karena tidak adanya kepastian hukum dari lembaga Kejaksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dengan segera dengan serangkaian pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Asep Muhidin. (Z-5)
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved