Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Tersangka kasus produksi film porno itu kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan beberapa poin berbeda setelah mencabut gugatannya beberapa waktu lalu.
"Advokasi bidang hukum (bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.
Ade mengatakan pihaknya mempersilakan dan menghormati pengajuan gugatan praperadilan oleh Siskaeee. Sebab, itu adalah hak konstitusional tersangka. Namun, dia memastikan pihaknya telah melakukan penyidikan kasus Siskaeee sesuai prosedur hukum.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tanggapi Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Film Porno
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," ungkap Ade.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan. Bahkan, PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana.
"Iya betul (Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan kembali) hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta dan sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca juga : Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Siskaeee ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno pada Rabu malam, 24 Januari 2024. Siskaeee ditahan hingga 20 hari ke depan.
Pihak kepolisian menjemput paksa Siskaeee di salah satu apartemen di Yogyakarta, pada Rabu malam, 24 Januari 2024, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaee langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. (Medcom/Z-7)
Baca juga : 9 Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
POLDA Metro Jaya melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap para model, selebgram hingga artis termasuk selebgram Siskaeee yang menjadi pemeran dalam film porno.
POLDA Metro Jaya tidak hanya memeriksa selebgram Siskaeee dan Virly Virginia, pemeran film porno berjudul "Kramat Tunggak" dan "Birahi Muda".
POLDA Metro Jaya tengah mendalami jumlah film porno yang dibintangi Siskaeee. Selebgram ini adalah salah satu pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
SELEBGRAM Siskaeee dan 15 pemeran lainnya dalam film porno buatan rumah produksi porno lokal di Jakarta Selatan mangkir panggilan Polda Metro Jaya, untuk menjalani klarifikasi hari ini.
PARA terduga pemeran film hasil pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan tidak memenuhi panggilan polisi.
"Aku pasti akan datang di Polda Metro Jaya karena aku tidak bisa memenuhi panggilan pertama karena aku sekarang ada di Kamboja," kata Siskaeee, Selasa (19/9).
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved