Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Tersangka kasus produksi film porno itu kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan beberapa poin berbeda setelah mencabut gugatannya beberapa waktu lalu.
"Advokasi bidang hukum (bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.
Ade mengatakan pihaknya mempersilakan dan menghormati pengajuan gugatan praperadilan oleh Siskaeee. Sebab, itu adalah hak konstitusional tersangka. Namun, dia memastikan pihaknya telah melakukan penyidikan kasus Siskaeee sesuai prosedur hukum.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tanggapi Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Film Porno
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," ungkap Ade.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan. Bahkan, PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana.
"Iya betul (Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan kembali) hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta dan sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Baca juga : Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Siskaeee ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno pada Rabu malam, 24 Januari 2024. Siskaeee ditahan hingga 20 hari ke depan.
Pihak kepolisian menjemput paksa Siskaeee di salah satu apartemen di Yogyakarta, pada Rabu malam, 24 Januari 2024, setelah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaee langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. (Medcom/Z-7)
Baca juga : 9 Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya menyambut baik putusan praperadilan tersebut.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee
SISKAEEE atau Fransisca Candra Novitasari menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta kepada Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dan beberapa pemeran lainnya.
POLDA Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Masa penahanan Siskaeee diperpanjang hingga 40 hari ke depan
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved