Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya buka suara terkait ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya menyambut baik putusan praperadilan tersebut.
"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Baca juga : Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Ade Safri mengatakan penolakan praperadilan membuktikan penetapan tersangka Siskaeee didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai dengan aturan yang ada.
"Bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah dalam penanganan perkara a quo, di mana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," ujarnya.
Ia menyampaikan, putusan hakim itu membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini hingga dilakukan penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap Siskaeee dilakukan secara profesional.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tuturnya.
"Dan kami pastikan, penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," imbuhnya.
Saat ini, berkas perkara produksi film porno dengan 12 tersangka pemeran sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tanggapi Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Film Porno
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta membacakan amar putusan gugatan praperadilan Siskaeee.
Putusan tersebut adalah menolak gugatan praperadilan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan itu.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sri Rejeki Marsinta, di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Atas putusan itu, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah. (Z-5)
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee
SISKAEEE atau Fransisca Candra Novitasari menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta kepada Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dan beberapa pemeran lainnya.
POLDA Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Masa penahanan Siskaeee diperpanjang hingga 40 hari ke depan
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved