Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya menyambut baik putusan praperadilan tersebut.
"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Baca juga : Gugatan Praperadilan Siskaeee di Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Ade Safri mengatakan penolakan praperadilan membuktikan penetapan tersangka Siskaeee didasarkan atas dua alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan Siskaeee juga sesuai dengan aturan yang ada.
"Bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah dalam penanganan perkara a quo, di mana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," ujarnya.
Ia menyampaikan, putusan hakim itu membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus ini hingga dilakukan penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap Siskaeee dilakukan secara profesional.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tuturnya.
"Dan kami pastikan, penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," imbuhnya.
Saat ini, berkas perkara produksi film porno dengan 12 tersangka pemeran sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tanggapi Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Film Porno
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta membacakan amar putusan gugatan praperadilan Siskaeee.
Putusan tersebut adalah menolak gugatan praperadilan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan itu.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sri Rejeki Marsinta, di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Atas putusan itu, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah. (Z-5)
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee
SISKAEEE atau Fransisca Candra Novitasari menyerahkan surat keterangan medis dari RS Sardjito Yogyakarta kepada Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dan beberapa pemeran lainnya.
Sejatinya, Siskaeee menjalani pemeriksaan bersama dengan pemeran film dewasa lainnya pada Selasa (18/9) lalu. Akan tetapi, ia beralasan tidak dapat menghadiri pemeriksaan itu.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved