Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Diketahui Siskaeee ditahan terkait kasus produksi film porno Jakarta Selatan.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Tofan mengatakan, pihaknya menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum selama proses penyidikan.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Baca juga: Siskaeee Ditahan Polda Metro Jaya karena Menghambat Penyidikan
Selain itu, Tofan juga menjelaskan alasan Siskaeee perlu dilakukan penangguhan penahanannya karena saat ini kliennya itu sedang mengalami gangguan kejiwaan.
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kejiwaan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno pada Rabu (24/1) malam. Diketahui, Siskaeee ditahan hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Siskaee Ditangkap Usai 2 Kali Mangkir
"Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka Siskaeee semalam, tersangka Siskaeee selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (25/1).
Ade Safri mengatakan, Siskaeee ditahan lantaran dianggap menghambat proses penyidikan pihak kepolisian.
Hal ini berbeda dengan 10 pemeran film dewasa lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno yang justru bersikap kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Penyidik disebut lebih mengetahui soal waktu pemeriksaan hingga penahanan. Sehingga, Fitroh tak dapat lebih jauh menjelaskan informasi tersebut.
Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved