Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Penyanyi Nindy Ayunda akan dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan upaya menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Pemeriksan rencananya dilaksanakan pada Jumat (26/5).
"Silakan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kalau tidak hadir, penyidik punya kewenangan yang di lindungi undang-undang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (24/5).
Djuhandhani mengakui belum ada konfirmasi kehadiran dari Nindy. Bila tidak hadir, polisi masih belum bisa melakukan upaya jemput paksa karena baru panggilan pertama terkait dugaan penyembunyian tersangka.
Baca juga: Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra Terancam Pidana
Jika pada panggilan pertama tidak datang, dan panggilan kedua juga tidak hadir tanpa keterangan, penyidik bisa melakukan upaya perintah membawa. Dasar hukum pemeriksaaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112 KUHAP. Salah satu isinya ialah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Nindy masih berstatus saksi dalam pemeriksaan nanti. Polisi juga belum mau memastikan Nindy berpotensi menjadi tersangka usai diperiksa.
Baca juga: Polisi Kembali Sita Sejumlah Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra
"Praduga tidak bersalah dan dipanggil kan sebagai saksi," kata Djuhandhani.
Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.
Setelah itu, penyidik membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dito Mahendra diharapkan memenuhi panggilan Bareskrim terkait kepemilikan senjata ilegal yang ditemukan saat pengeledahan yang dilakukan KPK.
Polisi periksa AR adik Nindy Ayunda, terkait kasus dugaan perkara menyembunyikan tersangka Dito Mahendra kepemilikan senjata api ilegal.
PENYANYI Nindy Ayunda membantah tinggal satu rumah dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Namun, dia mengakui berpacaran dengan Dito.
BARESKRIM Polri, telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda, atas kepemilikan senjata api Ilegal Dito Mahendra.
Polisi akan memanggil Ketua RT tempat tinggal Dito Mahendra dan pengasuh anak dari Nindy Ayunda buntut kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dugaan Nindya Ayunda melakukan perintangan penyidikan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra di dalami melalui sekuriti.
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved