Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra tengah bersembunyi dari aparat kepolisian. Polri menegaskan pihak yang membantu persembunyian Dito bisa terkena sanksi pidana.
"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Djuhandhani mengatakan hukuman pidana yang diberikan sudah menjadi risiko. Dia mengaku sudah mewanti-wanti sejak awal untuk tidak menutup-nutupi keberadaan Dito dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Keluarga tidak Tahu Keberadaan Buronan Dito Mahendra
"Tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri," tegas jenderal bintang satu itu.
Namun, Djuhandhani belum mau membeberkan berapa lama ancaman penjara yang akan diterima pihak yang membantu Dito sembunyi. Dia hanya memastikan akan mendapat hukuman pidana penjara.
Baca juga: Dito Mahendra Jadi DPO terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya," ujar dia.
Djuhandhani menyebut saat ini penyidik masih terus mencari Dito Mahendra. Bahkan, pencarian sudah melibatkan beberapa kepolisian daerah (polda).
"Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan, pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kepemilikan senjata yang ada," kata Djuhandhani.
Pihak keluarga telah diperiksa penyidik. Tak ada satupun keluarga yang mengetahui keberadaan Dito. Meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), Dito dipastikan masih berada di Tanah Air.
"Untuk saat ini hasil koordinasi dengan Imigrasi, bahwa saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia," ucapnya.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin, 13 April 2023. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sembilan di antaranya tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks. Lalu, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther. (Z-3)
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved