Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra Terancam Pidana

Siti Yona Hukmana
17/5/2023 06:45

TERSANGKA kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra tengah bersembunyi dari aparat kepolisian. Polri menegaskan pihak yang membantu persembunyian Dito bisa terkena sanksi pidana.

"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Djuhandhani mengatakan hukuman pidana yang diberikan sudah menjadi risiko. Dia mengaku sudah mewanti-wanti sejak awal untuk tidak menutup-nutupi keberadaan Dito dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Keluarga tidak Tahu Keberadaan Buronan Dito Mahendra

"Tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri," tegas jenderal bintang satu itu.

Namun, Djuhandhani belum mau membeberkan berapa lama ancaman penjara yang akan diterima pihak yang membantu Dito sembunyi. Dia hanya memastikan akan mendapat hukuman pidana penjara.

Baca juga: Dito Mahendra Jadi DPO terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya," ujar dia.

Djuhandhani menyebut saat ini penyidik masih terus mencari Dito Mahendra. Bahkan, pencarian sudah melibatkan beberapa kepolisian daerah (polda).

"Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan, pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kepemilikan senjata yang ada," kata Djuhandhani.

Pihak keluarga telah diperiksa penyidik. Tak ada satupun keluarga yang mengetahui keberadaan Dito. Meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), Dito dipastikan masih berada di Tanah Air.

"Untuk saat ini hasil koordinasi dengan Imigrasi, bahwa saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia," ucapnya.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin, 13 April 2023. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sembilan di antaranya tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks. Lalu, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya