Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keluarga tidak Tahu Keberadaan Buronan Dito Mahendra

Khoerun Nadif Rahmat
16/5/2023 19:55
Keluarga tidak Tahu Keberadaan Buronan Dito Mahendra
Saksi Mahendra Dito Sampurno berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI / Susanto)

POLRI menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra (DM). Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Dito.

"Kami sudah memeriksa dari pihak keluarga terdekat, sudah kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan yang bersangkutan," kata Djuhandani, (16/5).

Baca juga : Kronologi Nindy Ayunda Diteror Usai Sambangi Rumah di Palembang

Kendati demikian, Djuhandani melanjutkan bahwa keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan. KPK sendiri melakukan penggeledahan rumah Dito pada 13 Maret 2023 lalu.

Baca juga : Dito Mahendra Jadi DPO terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi dimana Dito berada," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5).

Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Djuhandani mengatakan, saat ini masih belum mengetahui soal keberadaan Dito. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian.

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," ungkap Djuhandani.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Di Sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya