Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI membongkar modus operandi kasus penyelundupan narkoba berupa 264,72 kilogram (kg) sabu cair jaringan Iran-Indonesia di Pandeglang, Banten. Untuk mengelabui petugas, sabu cair itu dicampur bensin.
"Dengan cara tadi mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin namun ini adalah sabu cair," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (11/5).
Mukti mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu cair ini merupakan modus baru. Dia menyebut, sabu cair yang diselundupkan tersebut apabila dipadatkan menjadi kristal akan menjadi lebih banyak daripada berat awalnya.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Lima Polisi Diberhentikan Tidak dengan Hormat
"Jika ini (263,73 kg sabu cair) dibuat kristal atau diolah dipadatkan ini akan menjadi 750 kilogram. Hampir mendekati 1 ton. Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia terus diolah di Indonesia. Jumlah cair ke jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya ya," ujar jenderal bintang satu itu.
Dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka yang merupakan warga Iran berinisial NB bin MS, 32. NB yang berperan sebagai kurir ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Banten.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu Cair Dikendalikan Tahanan Lapas
NB berserta barang bukti yang disita berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi. Selain menangkap NB, polisi juga memasukan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelakunya atas nama NB bin MS. Lahir di Iran tanggal 1 Juni 1990. Untuk barang bukti 5 jerigen warna biru buat narok sabu cair," ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya lima jerigen plastik warna biru yang menjadi wadah sabu cair, 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. Kemudian, 3 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit powerbank, 1 unit GPS tangan merek Garmin, 1 buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.
NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(MGN/Z-9)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
BNN berhasil menangkap Dewi Astutik alias Mami, buronan narkotika internasional, di Kamboja. Simak kronologi penangkapan dan peranannya dalam jaringan narkoba
BNN mengungkap peran besar Dewi Astutik dalam jejaring narkoba internasional Golden Triangle dan keterkaitannya dengan Fredy Pratama. Dewi ditangkap di Kamboja
Kronologi lengkap penangkapan Dewi Astutik, buronan internasional kasus dua ton sabu. BNN dan BAIS TNI menangkap pelaku di Kamboja melalui operasi gabungan lintas negara.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
POLISI berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa hampir setengah ton sabu di tiga daerah di Sumatra Utara (Sumut) dalam waktu delapan bulan.
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved