Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Terlibat penyalahgunaan narkoba, lima personel Polres Kutai Barat diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda Kaltim. Lima personel itu adalah Brigadir Kepala DW, Brigadir Polisi MH, Brigadir Polisi Satu EA dan OP, serta Brigadir Polisi Dua AMP.
Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Ari Wibowo, selain terlibat narkoba, mereka juga meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan," tegas Ari di Balikpapan, Kaltim, Selasa (9/5).
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan."
Ia juga menjelaskan bahwa pemecatan tersebut sudah melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga:Putusan Teddy Minahasa Setebal Lebih dari 200 Halaman
Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.
Oleh karena itu, Kapolda akhirnya memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim pada 15 Maret 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kutai Barat tersebut.
Ari mengungkapkan, sedianya, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggota, apalagi melalui proses PTDH. Namun, langkah itu harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
"PTDH terhadap anggota Polri adalah peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya," ucapnya.
"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tandas Ari.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved