Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman mengatakan saat ini peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melemah. Perlu penyeimbang dalam situasi seperti sekarang dan Kejaksaan dipandang bisa melakukannya.
"KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi," kata Boyamin dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/5).
MAKI, kata Boyamin segera melakukan intervensi terhadap uji materi (judicial review) pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin.
Baca juga: KPK Usut Asal Usul Uang Perusahaan Rafael Alun di Kasus TPPU
Menurut Boyamin, uji materi tersebut bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Juga mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survei Indikator Politik.
"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada di level tertinggi dengan nilai 80,6%," kata Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warna negara atas sistem bernegara hukum dan berdemokrasi. Namun, MAKI berseberangan dengan pemohon, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Ia berpendapat, upaya menguji membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai triliunan seperti ASABRI, Jiwasraya, minyak sawit, kebun sawit ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kominfo, Waskita Karya, dan Dana Pensiun BUMN.
"Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Boyamin menyebut, dugaan uji materi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat, swasta, atau korporasi besar.
Hendaknya, kata dia, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju dan negara berkembang, maka Kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi.
Bahkan termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi).
Di sini lain, kata Boyamin, uji materi kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.
MAKI, kata dia, akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi. "Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri," ujarnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak-pihak yang patut dicurigai.
Apabila pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan praperadilan. "Hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya," ujar Boyamin. (Z-6)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved