Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman mengatakan saat ini peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melemah. Perlu penyeimbang dalam situasi seperti sekarang dan Kejaksaan dipandang bisa melakukannya.
"KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi," kata Boyamin dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/5).
MAKI, kata Boyamin segera melakukan intervensi terhadap uji materi (judicial review) pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin.
Baca juga: KPK Usut Asal Usul Uang Perusahaan Rafael Alun di Kasus TPPU
Menurut Boyamin, uji materi tersebut bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Juga mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survei Indikator Politik.
"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada di level tertinggi dengan nilai 80,6%," kata Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warna negara atas sistem bernegara hukum dan berdemokrasi. Namun, MAKI berseberangan dengan pemohon, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Ia berpendapat, upaya menguji membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai triliunan seperti ASABRI, Jiwasraya, minyak sawit, kebun sawit ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kominfo, Waskita Karya, dan Dana Pensiun BUMN.
"Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Boyamin menyebut, dugaan uji materi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat, swasta, atau korporasi besar.
Hendaknya, kata dia, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju dan negara berkembang, maka Kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi.
Bahkan termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi).
Di sini lain, kata Boyamin, uji materi kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.
MAKI, kata dia, akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi. "Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri," ujarnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak-pihak yang patut dicurigai.
Apabila pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan praperadilan. "Hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya," ujar Boyamin. (Z-6)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved