Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Plh Gubernur Papua

Candra Yuri Nuralam 
08/5/2023 11:30
Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Plh Gubernur Papua
KPK memanggil tiga saksi untuk pengembangan kasus Lukas Enembe. Salah satu yang dipanggil ialah Plh Gubernur Papua Ridwan(MI/Susantp)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Sumasukun hari ini. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan siap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.

KPK juga memanggil karyawan swasta Puttri Sultan dan ajudan Nurwito terkait kasus ini. Ketiganya diharap memenuhi panggilan.

Baca juga: KPK Minta Stefanus Roy Rening Kooperatif

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Baca juga: Keluarga Meminta Bukti Klaim KPK Lukas Enembe Sehat

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. 

Pengembangan kasus ini semakin gencar dilakukan KPK apalagi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Lukas. Hakim memerintahkan KPK melanjutkan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kasus ini segera diuji di meja hijau. "Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk di buktikan lebih lanjut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Ali mengatakan putusan itu telah menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Lukas. KPK memastikan Lukas bakal dimintai pertanggungjawaban karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek di wilayahnya.

"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," tegas Ali. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya