Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Sumasukun hari ini. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan siap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
KPK juga memanggil karyawan swasta Puttri Sultan dan ajudan Nurwito terkait kasus ini. Ketiganya diharap memenuhi panggilan.
Baca juga: KPK Minta Stefanus Roy Rening Kooperatif
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Baca juga: Keluarga Meminta Bukti Klaim KPK Lukas Enembe Sehat
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Pengembangan kasus ini semakin gencar dilakukan KPK apalagi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Lukas. Hakim memerintahkan KPK melanjutkan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kasus ini segera diuji di meja hijau. "Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk di buktikan lebih lanjut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Ali mengatakan putusan itu telah menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Lukas. KPK memastikan Lukas bakal dimintai pertanggungjawaban karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek di wilayahnya.
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," tegas Ali. (Z-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR secara mengejutkan memutuskan untuk memberikan pengampunan atau amnesti untuk Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
BMKG mencatat bahwa terjadi tsunami kecil di perairan Indonesia akibat gempa M 8,7 yang terjadi wilayah pesisir timur Rusia. Gelombang tsunami tersebut paling tinggi sekitar 20 cm.
BMKG Wilayah V Jayapura melaporkan bahwa tujuh daerah di Tanah Papua berisiko terdampak akibat gempa besar berkekuatan 8,7 magnitudo
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
KOMUNITAS anak-anak muda dari Papua, Tong Baronda, ingin menyuarakan budaya, adat, dan hasil komoditas asal Papua.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved