Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan agenda pembacaan replik dari pihak Kuasa Hukum Lukas, hari ini, Rabu (26/4).
"Hari ini, sidang jam 10.00 WIB, agenda replik," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada MGN, Rabu (26/4).
Meski demikian, Djuyamto tidak merinci siapa pihak dari KPK yang akan hadir.
Baca juga: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bertambah Dua
"Dari KPK yang hadir ya kuasa yang ditunjuk KPK, tunggu saja," kata Djuyamto.
Pada 10 April lalu, KPK tidak menghadiri sidang praperadilan dan meminta pelaksanaan sidang ditunda selama tiga minggu dengan alasan KPK masih memerlukan waktu untuk merampungkan administrasi, koordinasi, dan sumber daya manusia.
PN Jaksel pun mengabulkan penundaan sidang yang dilatarbelakangi surat permohonan tidak hadir KPK tertanggal 3 April 2023.
Baca juga: KPK Maksimalkan Alat Bukti Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di PN Jaksel pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip, 31 Maret lalu.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta Hakim PN Jaksel untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkannya pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, meminta untuk dikeluarkan dari tahanan.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan putusan praperadilan juga diminta memulihkan hak Lukas terutama dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (Z-1)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved