Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan agenda pembacaan replik dari pihak Kuasa Hukum Lukas, hari ini, Rabu (26/4).
"Hari ini, sidang jam 10.00 WIB, agenda replik," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada MGN, Rabu (26/4).
Meski demikian, Djuyamto tidak merinci siapa pihak dari KPK yang akan hadir.
Baca juga: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bertambah Dua
"Dari KPK yang hadir ya kuasa yang ditunjuk KPK, tunggu saja," kata Djuyamto.
Pada 10 April lalu, KPK tidak menghadiri sidang praperadilan dan meminta pelaksanaan sidang ditunda selama tiga minggu dengan alasan KPK masih memerlukan waktu untuk merampungkan administrasi, koordinasi, dan sumber daya manusia.
PN Jaksel pun mengabulkan penundaan sidang yang dilatarbelakangi surat permohonan tidak hadir KPK tertanggal 3 April 2023.
Baca juga: KPK Maksimalkan Alat Bukti Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di PN Jaksel pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip, 31 Maret lalu.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta Hakim PN Jaksel untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkannya pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, meminta untuk dikeluarkan dari tahanan.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan putusan praperadilan juga diminta memulihkan hak Lukas terutama dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (Z-1)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved