KPK Maksimalkan Alat Bukti Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam
18/4/2023 07:45

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memaksimalkan pencarian alat bukti terkait kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Tujuannya untuk memaksimalkan pembuktian.

"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka di maksud (Lukas)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4).

Bukti yang dikumpulkan dipastikan tidak sembarangan. KPK menjamin semua barang yang terkait kasus bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Endar Lapor Ke Ombudsman, KPK: Penyelesaian Masa Tugas Sesuai Aturan

"Sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan majelis hakim pengadilan tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

Baca juga: Dituding OTT untuk Menutup Isu Kebocoran Dokumen, KPK: Pernyataan Pro Koruptor!

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4).

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya