Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang miliaran rupiah dari pengeledahan empat lokasi, guna mendalami dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian. Dalam pengeledahan selama dua hari, 13-14 April, KPK mengamankan duit dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika.
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000, atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar rupiah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).
Empat lokasi yang digeledah itu ada di Jakarta. Tepatnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Ditjen Perkeretaapian, rumah tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
Baca juga: Apakah Menaikan Gaji dan Tukin Pejabat Dapat Menghindarkan Korupsi?
"Juga ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," ucap Ali.
Uang dan dokumen yang ditemukan itu bakal dianalisis penyidik. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi dan tersangka.
Baca juga: Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.
Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-3)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar dan kondusif pasca- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo.
PENETAPAN tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo seusai operasi tangkap tangan (OTT) diapresiasi warga Pati.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya membahas banyak hal dengan Menteri Perhubungan periode 2014-2016 Ignasius Jonan
Kebutuhan kereta api di Tanah Air terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan jalur yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi baru.
Underpass Giantara Serpong City diharapkan menjadi akses utama bagi masyarakat setempat serta mendukung pengembangan kawasan berbasis transportasi.
TIM penyidik KPK Kamis, menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Selain angkut motor, Motis 2024 juga telah berhasil angkut 43.365 penumpang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved