Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bongkar Kasus Suap Lukas Enembe di Persidangan, KPK Siapkan Saksi Kompeten

Candra Yuri Nuralam
06/4/2023 08:00
Bongkar Kasus Suap Lukas Enembe di Persidangan, KPK Siapkan Saksi Kompeten
KPK siapkan saksi kompeten dalam peridangan penyuap Lukas Enembe.(Antara )

DIREKTUR PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendatangkan saksi yang kompeten agar pemufakatan jahat itu terbongkar.

"Semua saksi yang mendukung pembuktian pasti akan dihadirkan jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4).

Ali belum bisa memerinci saksi yang akan dihadirkan. Informasi dari mereka dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian perbuatan melawan hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi di Papua ini.

Baca juga: Keterlibatan Eks Kepala Dinas PUPR Papua di Kasus Lukas Enembe Bakal Dibongkar

"Kami mengingatkan para saksi nantinya jujur dan kooperatif," ujar Ali.

Rijatono Lakka didakwa memberikan suap ke Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.

Baca juga: KPK Pastikan Kabar Keterlibatan Artis di Kasus Rafael Alun Didalami

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya