Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keterlibatan Eks Kepala Dinas PUPR Papua di Kasus Lukas Enembe Bakal Dibongkar

Candra Yuri Nuralam
06/4/2023 07:55
Keterlibatan Eks Kepala Dinas PUPR Papua di Kasus Lukas Enembe Bakal Dibongkar
KPK akan membongkar keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman dalam kasus Lukas Enembe(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membongkar keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman dalam kasus suap yang menyeret Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Namanya disebut dalam dakwaan ikut membantu Lukas agar Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka mendapatkan proyek usai memberikan suap.

"Pasti akan didalami dalam persidangan nantinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4).

Ali menyebut Gerius berpotensi dipanggil dalam persidangan Rijatono. Dia diharap memenuhi panggilan dan jujur di depan hakim saat keterangannya dibutuhkan nanti.

Baca juga: Lukas Enembe Terima Suap Rp35,4 Miliar Secara Bertahap

"Sehingga makin jelas rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan jaksa," ucap Ali.

Rijatono Lakka didakwa memberikan suap ke Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.

Baca juga: KPK Pastikan Kabar Keterlibatan Artis di Kasus Rafael Alun Didalami

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.

Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya