Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset. Lantas, dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut seyogyanya diarahkan kepada pemerintah.
"Draft RUU Perampasan Aset ini Februari masih dibahas dan dimatangkan di internal pemerintah. Sehingga desakan agar mempercepat mestinya disampaikan kepada pemerintah," tulisannya di akun Twitter @taufikbasari, Minggu (2/4).
Politisi NasDem itu menyebut bahwa RUU tersebut statusnya adalah usulan pemerintah. Meski demikian DPR juga ikut mengusulkan. Karena sama-sama diusulkan pemerintah dan juga anggota DPR maka dalam Prolegnas 2020-2024 ditulis statusnya usulan DPR/pemerintah.
Baca juga: DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset
"Namun karena dari historisnya pemerintah telah mengajukan RUU ini sejak periode sebelumnya dalam Prolegnas, maka disepakati status RUU ini adalah RUU usul pemerintah yang berarti yang menyiapkan NA dan Draft RUU adalah pemerintah," jelasnya.
Sebagai RUU yang masuk dalam prolegnas jangka panjang, kata dia, DPR tidak pernah menolak RUU tersebut. Justru, sejak 2020 pemerintah tak kunjung memasuk RUU tersebut ke dalam prolegnas prioritas.
Baca juga: Jangan Jadikan DPR sebagai Sandsack yang Dipukuli di Ruang Publik
Pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas pada tahun 2020, 2021 dan 20222. Baru di tahun 2023, RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas yang merupakan usulan pemerintah.
"Hal ini juga dijelaskan oleh pimpinan Baleg bahwa pada saat itu memang pemerintah tidak mengajukannya jadi bgmana mungkin dikatakan DPR menolak? Bisa dicek pada dokumen Pidato Menkumham tanggal 6 Desember 2021 beserta daftar RUU yang diajukan pemerintah. Saat itu pemerintah ajukan 12 RUU tetapi dalam list tersebut tidak ada RUU Perampasan Aset," ucapnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa RUU tersebut juga didukung oleh Fraksi NasDem. Fraksi NasDem mengusulkan RUU tersebut dalam prolegnas jangka panjang 2020-2024. (Van/Z-7)
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved