Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset. Lantas, dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut seyogyanya diarahkan kepada pemerintah.
"Draft RUU Perampasan Aset ini Februari masih dibahas dan dimatangkan di internal pemerintah. Sehingga desakan agar mempercepat mestinya disampaikan kepada pemerintah," tulisannya di akun Twitter @taufikbasari, Minggu (2/4).
Politisi NasDem itu menyebut bahwa RUU tersebut statusnya adalah usulan pemerintah. Meski demikian DPR juga ikut mengusulkan. Karena sama-sama diusulkan pemerintah dan juga anggota DPR maka dalam Prolegnas 2020-2024 ditulis statusnya usulan DPR/pemerintah.
Baca juga: DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset
"Namun karena dari historisnya pemerintah telah mengajukan RUU ini sejak periode sebelumnya dalam Prolegnas, maka disepakati status RUU ini adalah RUU usul pemerintah yang berarti yang menyiapkan NA dan Draft RUU adalah pemerintah," jelasnya.
Sebagai RUU yang masuk dalam prolegnas jangka panjang, kata dia, DPR tidak pernah menolak RUU tersebut. Justru, sejak 2020 pemerintah tak kunjung memasuk RUU tersebut ke dalam prolegnas prioritas.
Baca juga: Jangan Jadikan DPR sebagai Sandsack yang Dipukuli di Ruang Publik
Pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas pada tahun 2020, 2021 dan 20222. Baru di tahun 2023, RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas yang merupakan usulan pemerintah.
"Hal ini juga dijelaskan oleh pimpinan Baleg bahwa pada saat itu memang pemerintah tidak mengajukannya jadi bgmana mungkin dikatakan DPR menolak? Bisa dicek pada dokumen Pidato Menkumham tanggal 6 Desember 2021 beserta daftar RUU yang diajukan pemerintah. Saat itu pemerintah ajukan 12 RUU tetapi dalam list tersebut tidak ada RUU Perampasan Aset," ucapnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa RUU tersebut juga didukung oleh Fraksi NasDem. Fraksi NasDem mengusulkan RUU tersebut dalam prolegnas jangka panjang 2020-2024. (Van/Z-7)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dukung SKB 7 Menteri & Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 terkait pembatasan AI instan & medsos bagi anak.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved