Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset. Lantas, dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut seyogyanya diarahkan kepada pemerintah.
"Draft RUU Perampasan Aset ini Februari masih dibahas dan dimatangkan di internal pemerintah. Sehingga desakan agar mempercepat mestinya disampaikan kepada pemerintah," tulisannya di akun Twitter @taufikbasari, Minggu (2/4).
Politisi NasDem itu menyebut bahwa RUU tersebut statusnya adalah usulan pemerintah. Meski demikian DPR juga ikut mengusulkan. Karena sama-sama diusulkan pemerintah dan juga anggota DPR maka dalam Prolegnas 2020-2024 ditulis statusnya usulan DPR/pemerintah.
Baca juga: DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset
"Namun karena dari historisnya pemerintah telah mengajukan RUU ini sejak periode sebelumnya dalam Prolegnas, maka disepakati status RUU ini adalah RUU usul pemerintah yang berarti yang menyiapkan NA dan Draft RUU adalah pemerintah," jelasnya.
Sebagai RUU yang masuk dalam prolegnas jangka panjang, kata dia, DPR tidak pernah menolak RUU tersebut. Justru, sejak 2020 pemerintah tak kunjung memasuk RUU tersebut ke dalam prolegnas prioritas.
Baca juga: Jangan Jadikan DPR sebagai Sandsack yang Dipukuli di Ruang Publik
Pemerintah tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas pada tahun 2020, 2021 dan 20222. Baru di tahun 2023, RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas yang merupakan usulan pemerintah.
"Hal ini juga dijelaskan oleh pimpinan Baleg bahwa pada saat itu memang pemerintah tidak mengajukannya jadi bgmana mungkin dikatakan DPR menolak? Bisa dicek pada dokumen Pidato Menkumham tanggal 6 Desember 2021 beserta daftar RUU yang diajukan pemerintah. Saat itu pemerintah ajukan 12 RUU tetapi dalam list tersebut tidak ada RUU Perampasan Aset," ucapnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa RUU tersebut juga didukung oleh Fraksi NasDem. Fraksi NasDem mengusulkan RUU tersebut dalam prolegnas jangka panjang 2020-2024. (Van/Z-7)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved