Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Misi Komisi III DPR RI dalam polemik transaksi mencurigakan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun dinilai tidak jelas. Hal itu terlihat dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Tim Komite TPPU Mahfud MD.
"Sebenarnya yang mesti jelas tuh apa misi Komisi III? Kayanya tidak jelas misi mereka dalam kasus dugaan TPPU yang diramaikan Pak Mahfud ini," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi, Sabtu (1/4).
Menurut Lucius, pertanyaan yang dilontarkan para legislator hanya menyoroti perbedaan data transaksi janggal antara Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyanid. Bahkan, soal pencegahan TPPU juga tidak menjadi perhatian Komisi III.
Baca juga: DPR Tagih Dokumen Transaksi Janggal dari Mahfud MD
"Tidak ada yang mau menyelam lebih dalam pada akar permasalahan TPPU hingga muncul angka fantastis seperti yang disampaikan Mahfud," ucapnya.
Lucius menilai rapat lanjutan tak diperlukan bila forum digunakan untuk mencecar Mahfud dengan pertanyaan-pertanyaan yang bermuatan politis.
Baca juga: Pengamat: Perang Argumen Mahfud-Sri Mulyani Harus Diselesaikan
"Kalau Komisi III tidak punya tujuan yang jelas ya mending tidak perlu lagi lah rapat lanjutan. Kita berikan saja ruang kepada Menkeu untuk menindaklanjuti temuan yang disampaikan Pak Mahfud. Keikutsertaan Komisi III tampaknya hanya membuat upaya membongkar kejahatan TPPU jadi mainan saja," tandas Lucius.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR berencana menggelar RDPU lanjutan pada pekan kedua April mendatang.
Rapat itu akan menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus anggota Tim Komite TPPU Sri Mulyani Indrawati. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga kembali dipanggil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved