Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI III DPR menyentil Ketua Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD yang belum beri dokumen terkait temuan transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Mahfud dinilai belum membuka sepenuhnya terkait temuan transaksi janggal tersebut.
"Jadi jangan depan kamera aja begini-begini, tapi faktanya enggak dikasih," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, (31/3).
Habiburokhman mengatakan ia sudah mengecek ke bagian sekretariat DPR tetapi dokumen itu belum juga diterima. Data dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga masih nihil.
Baca juga : Pengamat Nilai Pentingnya Mahfud dan Sri Mulyani Duduk Bersama di Komisi III DPR
"Kayak Pak Mahfud terakhir, ini nih Rp180 triliun gini gini, kita kan mau tahu termasuk soal emas itu kan ada di situ, impor emas. Ternyata menurut sekretariat enggak boleh dikasih ke kita, entah Pak Mahfud tidak memberikan atau Pak Ivan," ucap Habiburokhman.
Baca juga : PSI Dukung Aksi Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu
Ia mendesak pengungkapan dokumen itu supaya penuntasan transaksi mencurigakan menemukan titik terang. Sebab, polemik itu mendapat sorotan publik.
"Kita ingin tahu semangat Pak Mahfud sama kita, sama kok ingin membuka kasus ini secara tuntas," ujar Habiburokhman.
Mahfud dan Ivan telah memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk menjelaskan polemik transaksi mencurigakan. Mahfud dicecar habis-habisan oleh Komisi III DPR.
Rencananya, anggota tim komite Sri Mulyani serta Mahfud juga akan dipanggil untuk membahas polemik transaksi mencurigakan pada rapat berikutnya. Sri Mulyani dan Mahfud akan dikonfrontasi untuk mencari kebenaran dari transaksi janggal tersebut. (Z-8)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved