Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR menyentil Ketua Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD yang belum beri dokumen terkait temuan transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Mahfud dinilai belum membuka sepenuhnya terkait temuan transaksi janggal tersebut.
"Jadi jangan depan kamera aja begini-begini, tapi faktanya enggak dikasih," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, (31/3).
Habiburokhman mengatakan ia sudah mengecek ke bagian sekretariat DPR tetapi dokumen itu belum juga diterima. Data dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga masih nihil.
Baca juga : Pengamat Nilai Pentingnya Mahfud dan Sri Mulyani Duduk Bersama di Komisi III DPR
"Kayak Pak Mahfud terakhir, ini nih Rp180 triliun gini gini, kita kan mau tahu termasuk soal emas itu kan ada di situ, impor emas. Ternyata menurut sekretariat enggak boleh dikasih ke kita, entah Pak Mahfud tidak memberikan atau Pak Ivan," ucap Habiburokhman.
Baca juga : PSI Dukung Aksi Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu
Ia mendesak pengungkapan dokumen itu supaya penuntasan transaksi mencurigakan menemukan titik terang. Sebab, polemik itu mendapat sorotan publik.
"Kita ingin tahu semangat Pak Mahfud sama kita, sama kok ingin membuka kasus ini secara tuntas," ujar Habiburokhman.
Mahfud dan Ivan telah memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk menjelaskan polemik transaksi mencurigakan. Mahfud dicecar habis-habisan oleh Komisi III DPR.
Rencananya, anggota tim komite Sri Mulyani serta Mahfud juga akan dipanggil untuk membahas polemik transaksi mencurigakan pada rapat berikutnya. Sri Mulyani dan Mahfud akan dikonfrontasi untuk mencari kebenaran dari transaksi janggal tersebut. (Z-8)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved