Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI III DPR menyentil Ketua Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD yang belum beri dokumen terkait temuan transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Mahfud dinilai belum membuka sepenuhnya terkait temuan transaksi janggal tersebut.
"Jadi jangan depan kamera aja begini-begini, tapi faktanya enggak dikasih," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, (31/3).
Habiburokhman mengatakan ia sudah mengecek ke bagian sekretariat DPR tetapi dokumen itu belum juga diterima. Data dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga masih nihil.
Baca juga : Pengamat Nilai Pentingnya Mahfud dan Sri Mulyani Duduk Bersama di Komisi III DPR
"Kayak Pak Mahfud terakhir, ini nih Rp180 triliun gini gini, kita kan mau tahu termasuk soal emas itu kan ada di situ, impor emas. Ternyata menurut sekretariat enggak boleh dikasih ke kita, entah Pak Mahfud tidak memberikan atau Pak Ivan," ucap Habiburokhman.
Baca juga : PSI Dukung Aksi Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu
Ia mendesak pengungkapan dokumen itu supaya penuntasan transaksi mencurigakan menemukan titik terang. Sebab, polemik itu mendapat sorotan publik.
"Kita ingin tahu semangat Pak Mahfud sama kita, sama kok ingin membuka kasus ini secara tuntas," ujar Habiburokhman.
Mahfud dan Ivan telah memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk menjelaskan polemik transaksi mencurigakan. Mahfud dicecar habis-habisan oleh Komisi III DPR.
Rencananya, anggota tim komite Sri Mulyani serta Mahfud juga akan dipanggil untuk membahas polemik transaksi mencurigakan pada rapat berikutnya. Sri Mulyani dan Mahfud akan dikonfrontasi untuk mencari kebenaran dari transaksi janggal tersebut. (Z-8)
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved