Kamis 30 Maret 2023, 14:38 WIB

Anggota DPD Apresiasi Terobosan Hukum Restorative Justice oleh Kejagung 

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Anggota DPD Apresiasi Terobosan Hukum Restorative Justice oleh Kejagung 

Dok.Pri
Anggota DPD RI Ria Mayang Sari.

 

ANGGOTA DPD RI, Ria Mayang Sari, menyampaikan, tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lepas dari kinerja di bidang penegakan hukum. Hal itu tidak sebatas pengusutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tapi karena ada terobosan lain. 

"Memang kejaksaan cukup progresif dalam mengusut berbagai kasus korupsi. Namun, bukan ini saja yang membuat publik sangat percaya dan mengapresiasi kejaksaan," tandas Ria Mayang  dalam keterangan pers, Kamis (30/3)..

Menurut senator asal Jambi ini, Kejagung juga profesional dalam penanganan tindak pidana lainnya. Dicontohkannya dengan banyaknya perkara diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca juga: JAM Pidum Setuji 8 Pengajuan Restorative Justice

"Banyak tindak pidana yang sebenarnya diselesaikan tanpa harus dibawa ke ranah pengadilan dapat diselesaikan Kejagung dengan restorative justice. Ini tentu penting juga mengingat jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia sudah over capacity," tuturnya.

Eks Ketua DPRD Bungo ini pun berharap Kejagung meningkatkan capaian yang telah diperoleh.

"Saya harapkan kejaksaan tidak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai. Kejaksaan harus terus menegakkan keadilan dan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya," kata Ria.

Kejaksaan dengan Tingkat Kepercayaan Publik 80% 

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia periode Februari 2023, kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan 80%. Lalu, diikuti pengadilan (76,1%), KPK (72,9%), dan kepolisian (68,3%).

Baca juga: Kejakgung Tutup RJ buat Mario Cs, Pakar: Aturannya Memang Begitu

Survei Indikator ini digelar 9-16 Februari 2023 degan melibatkan 1.220 WNI se-Indonesia yang telah memiliki hak pilih sebagai responden. Penentuan sampel dengan metode simple random sampling, sedangkan tolerasi kesalahan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Di sisi lain, berdasarkan data Kejagung, sebanyak 1.454 perkara diselesaikan "Korps Adhyaksa" dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun lalu.

Baca juga: Restoratif Justice dalam Kasus Korupsi untungkan Koruptor

"Adapun sebanyak 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 balai rehabilitasi dibuat sepanjang 2022 sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, 30 Desember 2022. (RO/S-4)

Baca Juga

MI/Susanto

Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD: Hasilnya Untuk Pemerintah Baru 2024

👤Kautsar Widya Prabowo  🕔Minggu 28 Mei 2023, 11:05 WIB
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di...
MI/Susanto

MK Terbelah Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 28 Mei 2023, 10:10 WIB
MK dinilai sudah terbelah saat memberikan vonis perubahan masa jabatan pimpinan...
MI/Susanto

Novel Curiga Pimpinan KPK Sengaja Tak Menahan Hasbi Hasan Demi Pengajuan Praperadilan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 28 Mei 2023, 09:50 WIB
Novel Baswedan menilai tidak ditahannya Hasbi Hasan sebagai celah ia mengajukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya