Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, mengatakan sikap tegas Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat. Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.
“Sudan tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu, Minggu (19/3/2023).
Hibnu mengatakan secara sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung sudah ditegaskan bahwa restorative justice untuk tindak pidana ringan. Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah tindak pidana berat. “Hukumannya berat. Perencanaan (penganiaayaan direncanakan) lagi,” ungkap Hibnu.
Belum lagi, lanjut Hibnu, pihak keluarga juga menolak tawaran damai. “Kalaupun pihak keluarga korban menerima, negarapun belum tentu bisa menerima,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan tersangka AG yang masih kategori anak, apa bisa direstorative justice? Menurut Hibnu, sebenarnya anak memungkinkan untuk restorative justice. Tapi ini bagi perkara yang ancamannya di bawah 7 tahun penjara.
"Sementara AG sendiri, kata Hibnu, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang anacaman hukumannya di atas 7 tahun,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, kata Hibnu, yang harus dilihat adalah perkara ini adalah tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga sulit untuk melakukan restorative justice karena menyalahi Peraturan Kejaksaan. “Kuncinya ada di Jaksa Agung apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan,” ungkapnya. (N-3)
Baca Juga: Kejagung: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy Cs
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved