Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, mengatakan sikap tegas Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat. Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.
“Sudan tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu, Minggu (19/3/2023).
Hibnu mengatakan secara sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung sudah ditegaskan bahwa restorative justice untuk tindak pidana ringan. Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah tindak pidana berat. “Hukumannya berat. Perencanaan (penganiaayaan direncanakan) lagi,” ungkap Hibnu.
Belum lagi, lanjut Hibnu, pihak keluarga juga menolak tawaran damai. “Kalaupun pihak keluarga korban menerima, negarapun belum tentu bisa menerima,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan tersangka AG yang masih kategori anak, apa bisa direstorative justice? Menurut Hibnu, sebenarnya anak memungkinkan untuk restorative justice. Tapi ini bagi perkara yang ancamannya di bawah 7 tahun penjara.
"Sementara AG sendiri, kata Hibnu, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang anacaman hukumannya di atas 7 tahun,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, kata Hibnu, yang harus dilihat adalah perkara ini adalah tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga sulit untuk melakukan restorative justice karena menyalahi Peraturan Kejaksaan. “Kuncinya ada di Jaksa Agung apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan,” ungkapnya. (N-3)
Baca Juga: Kejagung: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy Cs
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved