Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PAKAR Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, mengatakan sikap tegas Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat. Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.
“Sudan tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu, Minggu (19/3/2023).
Hibnu mengatakan secara sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung sudah ditegaskan bahwa restorative justice untuk tindak pidana ringan. Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah tindak pidana berat. “Hukumannya berat. Perencanaan (penganiaayaan direncanakan) lagi,” ungkap Hibnu.
Belum lagi, lanjut Hibnu, pihak keluarga juga menolak tawaran damai. “Kalaupun pihak keluarga korban menerima, negarapun belum tentu bisa menerima,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan tersangka AG yang masih kategori anak, apa bisa direstorative justice? Menurut Hibnu, sebenarnya anak memungkinkan untuk restorative justice. Tapi ini bagi perkara yang ancamannya di bawah 7 tahun penjara.
"Sementara AG sendiri, kata Hibnu, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang anacaman hukumannya di atas 7 tahun,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, kata Hibnu, yang harus dilihat adalah perkara ini adalah tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga sulit untuk melakukan restorative justice karena menyalahi Peraturan Kejaksaan. “Kuncinya ada di Jaksa Agung apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan,” ungkapnya. (N-3)
Baca Juga: Kejagung: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy Cs
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang berarti, salah satunya adalah untuk mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved