Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara, Hibnu Nugroho, mengatakan sikap tegas Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang tidak akan menggunakan restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat. Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.
“Sudan tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu, Minggu (19/3/2023).
Hibnu mengatakan secara sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung sudah ditegaskan bahwa restorative justice untuk tindak pidana ringan. Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah tindak pidana berat. “Hukumannya berat. Perencanaan (penganiaayaan direncanakan) lagi,” ungkap Hibnu.
Belum lagi, lanjut Hibnu, pihak keluarga juga menolak tawaran damai. “Kalaupun pihak keluarga korban menerima, negarapun belum tentu bisa menerima,” ungkapnya.
Menanggapi kemungkinan tersangka AG yang masih kategori anak, apa bisa direstorative justice? Menurut Hibnu, sebenarnya anak memungkinkan untuk restorative justice. Tapi ini bagi perkara yang ancamannya di bawah 7 tahun penjara.
"Sementara AG sendiri, kata Hibnu, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang anacaman hukumannya di atas 7 tahun,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, kata Hibnu, yang harus dilihat adalah perkara ini adalah tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga sulit untuk melakukan restorative justice karena menyalahi Peraturan Kejaksaan. “Kuncinya ada di Jaksa Agung apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan,” ungkapnya. (N-3)
Baca Juga: Kejagung: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy Cs
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved