Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah tersangka baru terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan eks Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa, di PN Tipikor Ambon.
"KPK menyimpulkan, berdasarkan kecukupan alat bukti kami menetapkan tersangka lain sebagai pemberi suap terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Baca juga: JPU Sebut Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,2 Miliar
Namun demikian, Ali belum dapat mengungkapkan identitas, jumlah suap dan konstruksi perkaranya. Dia menyebut akan segera membeberkan semuanya setelah penyidikan yang tengah berjalan telah dinyatakan cukup.
"Saat ini kami belum bisa menyampaikan identitas dari tersangka dimaksud. Nanti ketika proses penyidikan yang sedang berjalan ini cukup, kami akan segera umumkan kepada masyarakat siapa yang telah kami tetapkan sebagai tersangka tersebut, termasuk konstruksi perkara dan pasal-pasalnya," jelas Ali.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Buru Selatan
Selain menetapkan tersangka pemberi suap, KPK juga menjerat pihak yang diduga merintangi proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa. Ali belum membeberkan siapa yang dijerat tersangka tersebut.
"Di samping menetapkan satu pemberi suap dalam perkara Bupati Buru Selatan. KPK juga berdasarkan cukup alat bukti menetapkan pihak lain dalam dugaan perintangan penyidikan," ujar Ali.
"Bukti itu secara langsung maupun tidak langsung di antaranya memanipulasi dan mengkondisikan keterangan saksi-saksi, termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka menguburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop) saat itu," terangnya.
Adapun dapat diketahui, dalam kasus suap di Buru Selatan ini, Tagop sudah menjalani sidang dan divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Bursel pada 2011-2021.
Eks Bupati Buru Selatan disebut menerima suap Rp400 juta melalui anak buahnya, Johnny Reynhard Kasman yang kemudian turut divonis 4 tahun.
Suap tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong. Tujuannya, agar Tagop selaku Bupati Buru Selatan mengarahkan pemenangan proyek ke perusahaan milik Ivana. Ivana sendiri sudah dieksekusi KPK. Dia divonis 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. Dia terbukti menyuap Tagop. (Rif/Z-7)
"Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Riadi mengajar anak-anak Hote membaca dan mengaji. Dia juga menyiapkan musala, tempat mengaji dan membuka perpustakaan.
Hingga saat ini progres pembangunan Bendungan Way Apu baru 42,36%.
Uang hasil gratifikasi itu dikelola oleh pihak swasta Johny Ryndard Kasman
Uang itu dimaksud untuk membantu Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju agar perusahaannya mendapatkan proyek.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved