KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengerjaan infrastruktur di Buru Selatan periode 2011- 2016.
"Untuk 30 hari kedepan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/4)
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini sudah didasari penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tagop ditahan lagi untuk kepentingan penyidikan.
"Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara," ujar Ali.
Tagop ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur. KPK bakal mengebut pemberkasan perkara ini.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-8)