Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa didakwa menerima suap Rp400 juta. Uang itu dimaksud untuk membantu Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju agar perusahaannya mendapatkan proyek.
"Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp400.000.000 dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (16/6).
Usai diberikan uang itu, Tagop langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana agar bisa memenangkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan pada 2015.
Tagop diyakini membuat skema khusus agar perusahaan Ivana menang dalam lelang tender. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya," ujar Taufiq.
Modus permintaan suap ini diawali saat Tagop bertemu Liem di rumahnya pada awal 2015. Saat itu, Tagop menjelaskan bakal ada paket pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan dari pemerintah pusat.
Tagop lantas menawarkan paket itu ke Liem dengan syarat wajib memberikan Rp200 juta. Liem langsung memberikan informasi itu ke Ivana.
Ivana menyanggupi permintaan Tagop dengan memberikan uang Rp200 juta dengan cara transfer pada 11 Februari 2015. Usai menerima uang, Tagop langsung memerintahkan Abdurrahman Soulisa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Buru Selatan dan Ilyas Akbar Wael yang merupakan Ketua Pokja Pelelangan saat itu.
"Untuk memenangkan beberapa rekanan dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan, di mana salah satunya adalah perusahaan Ivana Kwelju," tandasnya.
Tagop bersama Ilyas kemudian membuat lelang formalitas yang pemenangnya sudah diatur. Ivana mendapatkan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar karena sudah memberikan Rp200 juta.
Setelah memenangkan proyek, Tagop kembali meminta uang tambahan Rp200 juta ke Ivana pada 23 Desember 2015. Ivana langsung menyanggupi permintaan Tagop dan mentransfer Rp200 juta. Sehingga, total uang yang diterima Tagop dalam perkara ini yakni Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved