Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa didakwa menerima suap Rp400 juta. Uang itu dimaksud untuk membantu Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju agar perusahaannya mendapatkan proyek.
"Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp400.000.000 dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (16/6).
Usai diberikan uang itu, Tagop langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana agar bisa memenangkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan pada 2015.
Tagop diyakini membuat skema khusus agar perusahaan Ivana menang dalam lelang tender. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya," ujar Taufiq.
Modus permintaan suap ini diawali saat Tagop bertemu Liem di rumahnya pada awal 2015. Saat itu, Tagop menjelaskan bakal ada paket pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan dari pemerintah pusat.
Tagop lantas menawarkan paket itu ke Liem dengan syarat wajib memberikan Rp200 juta. Liem langsung memberikan informasi itu ke Ivana.
Ivana menyanggupi permintaan Tagop dengan memberikan uang Rp200 juta dengan cara transfer pada 11 Februari 2015. Usai menerima uang, Tagop langsung memerintahkan Abdurrahman Soulisa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Buru Selatan dan Ilyas Akbar Wael yang merupakan Ketua Pokja Pelelangan saat itu.
"Untuk memenangkan beberapa rekanan dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan, di mana salah satunya adalah perusahaan Ivana Kwelju," tandasnya.
Tagop bersama Ilyas kemudian membuat lelang formalitas yang pemenangnya sudah diatur. Ivana mendapatkan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar karena sudah memberikan Rp200 juta.
Setelah memenangkan proyek, Tagop kembali meminta uang tambahan Rp200 juta ke Ivana pada 23 Desember 2015. Ivana langsung menyanggupi permintaan Tagop dan mentransfer Rp200 juta. Sehingga, total uang yang diterima Tagop dalam perkara ini yakni Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved