Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MANTAN Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa didakwa menerima suap Rp400 juta. Uang itu dimaksud untuk membantu Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju agar perusahaannya mendapatkan proyek.
"Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp400.000.000 dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (16/6).
Usai diberikan uang itu, Tagop langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana agar bisa memenangkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan pada 2015.
Tagop diyakini membuat skema khusus agar perusahaan Ivana menang dalam lelang tender. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya," ujar Taufiq.
Modus permintaan suap ini diawali saat Tagop bertemu Liem di rumahnya pada awal 2015. Saat itu, Tagop menjelaskan bakal ada paket pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan dari pemerintah pusat.
Tagop lantas menawarkan paket itu ke Liem dengan syarat wajib memberikan Rp200 juta. Liem langsung memberikan informasi itu ke Ivana.
Ivana menyanggupi permintaan Tagop dengan memberikan uang Rp200 juta dengan cara transfer pada 11 Februari 2015. Usai menerima uang, Tagop langsung memerintahkan Abdurrahman Soulisa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Buru Selatan dan Ilyas Akbar Wael yang merupakan Ketua Pokja Pelelangan saat itu.
"Untuk memenangkan beberapa rekanan dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan, di mana salah satunya adalah perusahaan Ivana Kwelju," tandasnya.
Tagop bersama Ilyas kemudian membuat lelang formalitas yang pemenangnya sudah diatur. Ivana mendapatkan proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai kontrak Rp3,9 miliar karena sudah memberikan Rp200 juta.
Setelah memenangkan proyek, Tagop kembali meminta uang tambahan Rp200 juta ke Ivana pada 23 Desember 2015. Ivana langsung menyanggupi permintaan Tagop dan mentransfer Rp200 juta. Sehingga, total uang yang diterima Tagop dalam perkara ini yakni Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved