Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa diyakini telah menerima gratifikasi Rp23,2 miliar. Dugaan ini disebutkan dalam dakwaan kedua Tagop.
"Terdakwa (Tagop) baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (16/6)
Uang hasil gratifikasi itu dikelola oleh pihak swasta Johny Ryndard Kasman yang juga merupakan orang kepercayaan Tagop. Uang gratifikasi itu diyakini didapat dari beberapa organisasi perangkat daerah dan para rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan.
Sebanyak Rp9,1 miliar diduga diterima langsung oleh Tagop. Lalu, sebanyak Rp14 miliar diterima oleh Johny. Seluruh penerimaan uang itu tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ucap Taufiq.
Dalam dakwaan kedua ini, Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved